Pemilu 2019 Harus Ramah Penyandang Disabilitas

Pemilu 2019 Harus Ramah Penyandang DisabilitasDeputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), TB Achmad Choesni mendorong Pemilu 2019 agar jadi momentum Pemilu yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Menurutnya, ramah berarti pada terpenuhinya hak-hak politik para penyandang disabilitas dan terselenggaranya Pemilu yang aksesibel, inklusif dan non diskriminatif. Dengan demikian, untuk mewujudkannya, Kemenko PMK berupaya mendorong agar penyelenggara pemilu mampu menghadirkan pemilu yang ramah hingga tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

“Memberikan pelayanan dan pemenuhan hak-hak politik para penyandang disabilitas adalah tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara Pemilu, terjaminnya mereka agar dapat berpartisipasi pemilu secara bebas, langsung dan tanpa halangan adalah bagian dari Pemilu inklusif yang perlu kita hadirkan secara gotong royong,” kata Choesni di Jakarta, Jumat (28/12).

Pemilu aksesibel, menurut Choesni adalah Pemilu yang tidak menghambat penyandang disabilitas agar bisa memenuhi hak pilihnya secara bebas, rahasia dan tanpa hambatan. “Untuk mewujudkannya diperlukan beberapa hal, seperti peraturan pemilu, logistik, pelatihan petugas, materi pendidikan dan sosialiasi. Semuanya itu untuk membantu terciptanya pemilu yang tidak mempersulit penyandang disabilitas,” imbuhnya.

Pemilu inklusif sambung Choesni adalah pemilihan yang melayani, terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan merangkul semua pemilih, termasuk penyandang disabiltas. Oleh karena itu, Choesni menyampaikan tidak ada diskriminasi hak bagi para penyandang disabilitas dalam proses pemilu, “Hak yang sama, yakni , hak memilih, hak dipilih untuk mencalonkan, terpilih serta hak menjadi penyelenggara pemilu,” tambah Choesni.

Terkait hak, dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 pasal 5 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa hak politik adalah salah satu hak yang dimiliki oleh penyandang disabilitas, di antara hak-hak lainnya seperti bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat.

Sementara itu, Choesni menyebutkan jika jumlah total pemilih disabilitas pemilu 2019 mendatang mencapai 550 ribu lebih dengan 35 penyandang berstatus sebagai calon anggota legislatif. “Saya harap kita semua bisa mengawal pemilu 2019 agar benar-benar ramah untuk penyandang disabilitas,” harap Choesni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *