Kemenko PMK Dorong Penyederhanaan Aturan Kebijakan Perfilman Nasional

Kemenko PMK Dorong Penyederhanaan Aturan Kebijakan Perfilman NasionalPerizinan yang ringkas, mudah dan cepat sangat diperlukan untuk pengembangan perfilman nasional di era industri 4.0. pemerintah daerah juga diharapkan punya otoritas untuk pembinaan dan pengembangan industri film.

Demikian antara lain rekomendasi yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar oleh Kedeputian bidang Koordinasi Kebudayaan di kementerian koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tentang kebijakan perfilman nasional dan isu strategis terkait pengembangan perfilman.

“Saat ini dunia perfilman kita begitu berkembang dengan memanfaatkan berbagai platform, karenanya kita memerlukan regulasi yang sesuai dengan perkembangan zaman agar dunia perfilman kita bisa tumbuh cepat dan lebih sehat, harmonisasi aturan pun perlu ditindaklanjuti dan nantinya akan memperjelas posisi kewenangan pemerintah pusat dan daerah terkait pengembangan perfilman,” ucap Plt. Asisten Deputi Nilai dan Kreativitas Budaya Kemenko PMK, Alfredo Sani di Jakarta, Rabu (14/11)

Dari pantauan Kemenko PMK, menurut Alfredo pertumbuhan perfilman nasional cukup menggembirakan dan makin diminati oleh publik terutama kalangan milenial. Secara grafis, industri perfilman nasional memang sedang meningkat pesat, bahkan beberapa film yang diproduksi pada tingkat nasional mampu menjadi instrumen yang efektif dan memantapkan posisi suatu daerah dalam bidang pariwisata dan budaya.

Senada diungkapkan pula oleh Kepala Pusat Pengembangan Perfilman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Maman Wijaya, bahwa dalam Peta Perfilman Indonesia tahun 2017, jumlah penonton film di Indonesian mengalami peningkatan dari 16,2 juta di tahun 2015 menjadi 42,7 juta. “Peningkatan ini juga dibarengi mutu dan jenis film, karena itulah rapat ini jadi penting dengan harapan ada dorongan lebih untuk pengembangan perfilman di Indonesia,” tambah Maman.

Maman pula menyampaikan bahwa bila pada tahun sebelumnya hanya beberapa gelintir Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) perfilman, saat ini menurutnya sudah ada 24 SMK yang memiliki jurusan perfilman untuk mendukung industri kreatif perfilman.

Sayangnya, sejauh ini perkembangan perfilman nasional belum didukung oleh regulasi yang terpadu terkait dengan tugas negara untuk pembinaan dan pengembangannya. masih adanya tumpang tindih aturan seperti aturan dalam UU No 23 tahun 2014 Tentang pemerintah daerah dengan UU No 33 tahun 2009 tentang perfilman menyebabkan kendala pelaksanaan dukungan pemerintah sedikit terhambat. Dengan begitu belum ada ketentuan yang lebih spesifik yang mengatur tugas-tugas instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah di bidang perfilman. Walhasil sering terjadi izin produksi film sering begitu panjang.

Sementara itu, perwakilan dari Badan Perfilman Indonesia (BPI), Alex Sihar berharap aturan perizinan terkait perfilman jadi lebih ringkas, efektif dan mudah agar industri perfilman Indonesia semakin semarak “kedepan perlu ada penyederhanaan aturan dalam industri perfilman terutama dalam kegiatan produksi film, terutama harmonisasi aturan antara daerah dan pusat,” jelas Alex.

Rapat yang diselenggarakan di Hotel Alila ini bertujuan agar upaya untuk mendiskusikan opsi kebijakan jangka pendek sesuai regulasi yang ada, dapat diimplementasikan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan perfilman. Selain itu, dalam rapat diharapkan juga ada proses identifika isu-isu strategis yang berkait dengan penyempurnaan kebijakan dan regulasi pengembangan perfilman.

Turut pula hadir dalam rapat berbagai perwakilan lintas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah diantaranya yakni dari beberapa perwakilan  Dirjen Kebudayaan Kemdikbud, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Sensor Film (LSF), Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Dinas kebudayaan Provinsi Bali dan Perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *