Buati Bandung Dukung Perjuangan Warga Terdampak Eksplorasi Panas Bumi

Buati Bandung Dukung Perjuangan Warga Terdampak Eksplorasi Panas BumiWarga Kabupaten Bandung yang menggugat  dan menjadi pemohon uji materi UU no 33 Tahun 2004 di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, meminta bupati Bandung, Dadang Naser turut bersama mereka memperjuangkan hak warga Kabupaten Bandung terkait Panas Bumi.

Mereka juga merasa sangat bangga dan berbesar hati dengan adanya dukungan dari Bupati Bandung terhadap perjuangan mereka. Seperti diberitakan media,  orang nomor 1 di Kabupaten Bandung ini mengapresiasi dan mendukung gerakan uji materi UU tersebut di Mahkamah Konstitusi, karena tujuan dari uji materi UU tersebut adalah untuk kepentingan warga Kabupaten Bandung.

Para pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi yang diwakili Cepi Sopandi, Asep Sobarna, Dani Dardani dan Cecep Supriatna itu menyampaikan terima kasih kepada Bupati Bandung atas dukungannya. Mereka menilai Hal ini menjadi momen penting untuk para pemohon dan warga kab.bdg utk bersama2 mendukung upaya yang dilakukan oleh 15  para pemuda di kabupaten Bandung.

“Para pemohon pun kini mulai  bertambah jumlahnya, banyak warga lainnya yang  mengajukan diri sebagai pemohon setelah adanya pernyataan dukungan dari bupati bandung tersebut,”  kata Cepi, Kamis, 18 Oktober 2018.

Cepi menambahkan bahwa tujuan mereka memperjuangkan pengalihkan Dana Bagi Hasil panas bumi  dari sebelumnya milik pemerintah provinsi sebesar 16 % untuk Kabupaten Bandung ini adalah untuk kepentingan masyarakat.

“Selain itu, murahnya TDL ( Tarif dasar Listrik ) untuk masyarakat Kabupaten Bandung semoga saja terwujud. Kami merasa iri  kepada warga Kabupaten Purwakarta yang harga listriknya lebih murah 20 % dibandingkan daerah lainnya karena memiliki PLTA jatiluhur. Kabupaten purwakarta saja bisa lebih  murah, apalagi Kabupaten Bandung yang memiliki 5 lokasi perusahaan sumber energi panas bumi yang mampu mensuplai kebutuhan listri se Jawa – Bali, tentunya harga Tarif Dasar Listriknya harus murah, bahkan lebih murah dari Kabupaten Purwakarta,” ucapnya.

Tambah Cepi, masyarakat juga ingin  Bupati Bandung turut serta menggugat hal ini. “Bahkan kami berharap Bapak Bupati Bandung bisa turut serta bersama kami dan memimpin kami langsung sebagai pemohon uji materi UU tersebut di Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Cepi mencontohkan gubernur Jawa Timur terkait  ini. “Seperti apa yang dilakukan oleh mantan  Gubernur Jawa Timur Soekarwo ( Pakde Karwo) beberapa bulan yang lalu, cak karwo saat masih menjadi gubernur  aktif juga pernah menjadi pemohon uji materi UU panas bumi nomor 21 Tahun 2014, dikarenakan dalam UU panas bumi tersebut ada pasal yang mencabut atau menghilangkan kewenangan izin pengelolaan panas bumi yang diambil alih oleh pemerintah pusat, “ tambahnya.

Cepi berharap juga seluruh warga kabupaten Bandung turut mendoakan perjuangan mereka. “Tentunya harapan kami bahwa apa yang kami lakukan dan kami persembahkan bagi warga kabupaten Bandung, merupakan kebaikan buat kita semua dan tentunya dukungan dan dorongan diharapkan bukan hanya dari para elit dan tokoh Kabupaten Bandung saja, tapi yang terpenting adalah doa dari seluruh warga kabupaten bandung, “ tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, belasan warga kabupaten Bandung mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menggugat pasal dan mengajukan Permohonan pengujian konstitusional Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam gugatan yang diajukan pada 8 Oktober 2018 lalu juga dilampirkan sejumlah bukti adanya ketidakadilan yang diterima warga Kabupaten bandung yang notabene sebagai daerah penghasil listrik panas bumi.

Menurut mereka tarif dasar listrik di Kabupaten Bandung lebih mahal dibanding dengan daerah lain, seperti DKI Jakarta. Token prabayar rumah tangga di Kabupaten Bandung 1.300 watt, harganya sama dengan token bisnis di DKI Jakarta.

Bagi rumah tangga Kabupaten Bandung, token Rp 100.000 hanya mendapat 64,3 KHW. Sementara token sama bagi bisnis 53.000 DKI Jakarta, mempunyai KWH lebih banyak, yakni 66,2 KWH. Ini artinya wartga Kabupaten Bandung membayar lebih mahal listrik mereka dibanding warga di DKI Jakarta. Kabar ini sampai pada bupati Bandung, Dadang Naser. Dilansir sebuah media lokal di Bandung, dadang mengucapkan terimakasih atas perjuangan warga ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *