KPK Keberatan dengan Denny Indrayana Soal Meikarta Tetap Lanjut

KPK Keberatan dengan Denny Indrayana Soal Meikarta Tetap LanjutKPK keberatan dengan keterangan pers yang disampaikan kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), Denny Indrayana, soal proyek Meikarta. PT MSU–anak usaha Lippo Group–merupakan pengembang proyek Meikarta.

“Kami keberatan dengan poin di siaran pers tersebut yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (18/10/2018).

“Perlu kami tegaskan, KPK tidak pernah menyampaikan setuju atau tidak setuju proyek Meikarta diteruskan. Karena saat ini KPK fokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta,” imbuh Febri.

Menurut Febri saat ini KPK belum membahas soal penghentian atau pencabutan izin Meikarta. KPK masih berfokus pada duguaan suap terkait perizinan proyek itu.

“Sejauh ini di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta,” ujar Febri.

Sebelumnya Denny selaku kuasa hukum PT MSU memastikan proyek pembangunan tetap berlanjut. Denny juga menyebut kelanjutan proyek itu sejalan dengan keterangan KPK.

“Bahwa sebagaimana dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta. Atas keterangan yang bijak dan baik tersebut, PT MSU sangat berterima kasih,” kata Denny dalam keterangan persnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *