Suap Meikarta Diduga untuk Mempercepat Proses Perizinan

Suap Meikarta Diduga untuk Mempercepat Proses PerizinanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemberian suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi bertujuan untuk mempercepat proses perizinan proyek pembangunan Meikarta.

“Ada indikasi aliran dana untuk mempercepat atau untuk memproses perizinan tersebut, itu yang sedang kami dalami saat ini,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.

KPK menetapkan Neneng dan empat pejabat di Pemkab Bekasi sebagai tersangka suap terkait pengurusan izin proyek Meikarta. Keempat pejabat lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahar; dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

KPK menyangka mereka menerima komitmen fee Rp 13 miliar terkait pengurusan izin proyek Meikarta. Uang diduga diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro bersama konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Keempat orang itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

KPK menduga uang dari Billy cs sebagian diterima oleh kepala dinas lalu mengalir ke bupati. KPK menyatakan saat ini tengah mengidentifikasi proses perizinan apa saja yang menjadi kewenangan Pemkab Bekasi yang coba dipengaruhi. “Yang kami dalami adalah proses yang lebih rinci terkait perizinan untuk fase pertama pembangunan Meikarta itu,” kata Febri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *