Lestarikan Batik dengan Membeli Batik Tulis dan Cap

Lestarikan Batik dengan Membeli Batik Tulis dan CapPeringatan hari batik nasional yang jatuh tiap 2 oktober merupakan hasil Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2009 sebagai tindak lanjut atas diakuinya proses membatik di Indonesia sebagai daftar representatif Warisan Budaya Kemanusiaan Non Benda (The Representative List of The Intangible Cultural Heritage of Humanity).

Batik yang dulu diusulkan pemerintah ke UNESCO hanya batik tulis dan batik cap, yang mana keduanya berasal dari proses seni membatik. Sebagai upaya pelestarian batik, Kedeputian bidang Koordinasi Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan (Kemenko PMK) mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih tertarik membeli batik tulis dan cap. Bukan produk bermotif batik yang biasa dikenal sebagai batik printing/cetak.

“Kita harus sadar bahwa yang dulu menjadi usulan warisan budaya non benda UNESCO adalah proses membatik yang menghasilkan batik tulis dan batik cap. Batik printing sebetulnya bukan batik, tapi motif batik yang dicetak jadi lembaran dan dipotong dan diklaim sebagai kain batik,” kata  Asisten Deputi Bidang Warisan Budaya Kemenko PMK, Pamuji Lestari di Jakarta, (02/10).

Untuk melestarikan batik sebagi warisan budaya UNESCO, Pamuji menghimbau masyarakat agar menghindari batik yang berasal dari produk printing, “Meski murah, batik printing ini telah mengancam para perajin batik tulis dan cap. Masyarakat perlu paham bahwa batik selain sebagai produk fesyen juga sebagai produk seni,” jelas Pamuji.

Terkait perlindungan perajin batik, Pamuji mengajak masyarakat untuk memposisikan perajin batik sebagai seniman yang berdedikasi tinggi dalam melestarikan warisan budaya, “Seni membatik itu proses yang penuh kesebaran dan ketelitian,” jelasnya. Ia menambahkan karena batik itu produk seni, maka terdapat kelompok masyarakat tertentu yang menjadikan batik sebagai bagian investasi jangka panjang dan layak diwariskan.

Menurut Pamuji, pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi para perajin batik, Kemenko PMK sendiri memiliki SK Menko PMK No 20 tahun 2016 tentang Tim Koordinasi (Tikor) Pelestarian dan Pengelolaan Warisan Budaya dan Alam Indonesia, yang mana di dalamnya melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian terkait bagaimana melindungi para perajin lokal dari gempuran batik printing yang umumnya berasal dari produk impor.

“Dari surat keputusan, pemerintah terus berkomitmen lewat berbagai upaya pelestarian perajin batik dan seni membatik, salah satunya adalah lewat penyebaran informasi yang tepat terkait produk batik nasional,” tutur Pamuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *