KPK Periksa Zulkifli Hasan Soal Jabatanya di Perti

KPK Periksa Zulkifli Hasan Soal Jabatanya di PertiZulkifli Hasan mengaku hanya ditanya penyidik KPK soal jabatannya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti). Dia enggan menjawab lebih lanjut soal ada tidaknya aliran suap terkait adiknya, Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan, ke Perti.

“Saya diminta keterangan sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Tarbiyah Perti,” ucap Zulkifli usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).

Penyidik KPK disebut Ketua MPR itu sempat bertanya soal penyelenggaraan rakernas Tarbiyah di Lampung. Zulkifli sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina mengaku tidak tahu urusan teknis saat rakernas itu.

“Apakah dewan pembina menjadi panitia? Ya tentu tidak karena pembina itu tidak ngurusi teknis bahkan tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian,” kata Zulkifli.

“Ada aliran dana suap ke Perti?” tanya pewarta.

“Lain-lain tanya penyidik,” jawab Zulkifli.

Selebihnya, Zulkifli menegaskan pemeriksaannya tidak terkait jabatan di lembaga lain seperti MPR atau PAN. Sebelum Zulkifli, sebenarnya Ketua Umum Perti Basri Bermanda dan Sekjen Perti Pasni Rusli juga sudah diperiksa KPK. Pemeriksaan KPK terhadap para pengurus Perti itu berkaitan dengan permintaan peminjaman tempat pada Zainudin saat menjabat bupati.

Dalam perkara ini, Zainudin yang merupakan adik Zulkfilki, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap proyek infrastruktur. Dia diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Tersangka lain yang juga menyandang status tersangka adalah Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR.

KPK mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho yang diduga berasal dari pencairan uang muka sejumlah proyek senilai Rp 2,8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *