Kemenko PMK Kecam Kasus Iklan PRT Online di Singapura

Kemenko PMK Kecam Kasus Iklan PRT Online di SingapuraKementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengecam kasus iklan penjualan pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia secara online di Singapura. Selain itu, Kemenko PMK juga mendorong upaya pengungkapan kasus ini karena merupakan modus human trafficking baru yaitu menggunakan internet sebagai medianya.

“Saya mengecam oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini. Pemerintah juga akan melakukan berbagai langkah penting untuk mengungkap kasus ini sehingga nantinya buruh migran kita di luar negeri dapat dilindung dari potensi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” ungkap Ghafur Dharmaputra Plt Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK di kantornya.

Selanjutnya, Kemenko PMK juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk dapat mengungkap kasus ini. “Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan BNP2TKI dan juga Kementerian Luar Negeri untuk secara bersama-sama mengungkap kasus ini. Kami juga mendukung langkah Kementerian Luar Negeri mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Singapura agar kasus ini benar-benar dapat diusut tuntas” jelasnya.

Ghafur menjelaskan, sejauh ini Kemenko PMK memiliki dua instrumen utama yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap buruh migran di Indonesia sekaligus juga sebagai alat untuk mecegah dan memerangi kasus TPPO.

Pertama, Kemenko PMK tergabung dalam Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT TPPO). Kami secara rutin berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam  Gugus Tugas ini untuk bersama-sama mencegah potensi TPPO khususnya terhadap buruh migran Indonesia yang bekerja di luar negeri” ungkap Ghafur

Selain melalui GT TPPO, pemerintah juga memiliki senjata ampuh lainnya untuk terus memerangi TPPO. “Pemerintah memiliki UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang ini merupakan dasar hukum penting yang dapat mendukung kinerja GT TPPO untuk terus memerangi kasus human trafficking” papar Ghafur.

Kombinasi antara GT TPPO dan UU No. 21 tahun 2007 diharapkan dapat efektif memerangi kasus human trafficking yang seringkali menimpan para buruh migran Indonesia. “Sesuai dengan arahan Ibu Menko PMK kami diminta untuk terus mengoptimalkan dua instrumen ini sehingga penghapusan TPPO di Indonesia dapat diwujudkan” jelas Ghafur.

Selain itu, saat ini pemerintah juga sudah menghentikan pengiriman buruh migran khususnya ke negara-negara di Timur Tengah. “Moratorium ini merupakan upaya penting lainnya untuk menyelamatkan buruh migran kita dari TPPO dan juga di dalam rapat-rapat kami selalu diingatkan oleh Ibu Menko PMK agar upaya moratorium ini semakin dioptimalkan” ungkap Ghafur.

Ghafur juga mengajak masyarakat untuk waspada terhadap potensi perdagangan manusia. “Masyarakat juga harus ikut mewaspadai dan jangan ragu untuk melapor baik kepada kepolisian maupun juga GT TPPO yang sudah tersebar di berbagai daerah dengan demikian sinergi pemerintah dan masyarakat dapat dibangun dan upaya pencegahan TPPO dapat dilakukan dengan lebih efektif” pungkas Ghafur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *