Fahri Hamzah Menang Tiga Kali Atas Gugatannya Terhadap PKS

Fahri Hamzah Menang Tiga Kali Atas Gugatannya Terhadap PKSFahri Hamzah menang tiga kali atas gugatannya terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pemecatannya. Fahri bersyukur menang di tingkat kasasi, tingkat banding, dan tingkat pertama. Hat-trick!

Kasus ini berawal saat PKS memecat Fahri Hamzah. Fahri dituduh telah melanggar disiplin organisasi dan tak patuh terhadap kebijakan partai. PKS akhirnya memecat Fahri dari seluruh keanggotaan partai pada April 2016.

Tidak terima dipecat, Fahri Hamzah melawan dan menggugat PKS ke pengadilan. Fahri Hamzah kemudian mendaftarkan gugatan atas pemecatannya sebagai anggota PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa 5 April 2016.

Persidangan demi persidangan terus bergulir. Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

“Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis juga mengabulkan gugatan ganti rugi imaterill sebesar Rp 30 miliar,” ujar humas PN Jaksel, Made Sutisna, saat dimintai konfirmasi detikcom, pada Kamis 14 Desember 2016.

Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis hakim menganggap apa yang dialami Fahri Hamzah setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri Hamzah mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.

PKS tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Fahri Hamzah kembali menang. Gugatan Fahri Hamzah kepada PKS terkait pemecatannya dikuatkan di tingkat banding. Dengan dikuatkan putusan itu, Fahri Hamzah tetap menjadi anggota PKS dan menghukum partainya membayar gugatan Rp 30 miliar.

“Amar putusan, menguatkan,” putus hakim tinggi Daming Sunusi seperti dilansir website Mahkamah Agung, Kamis 14 Desember 2017.

Putusan banding itu diketok pada 7 November 2017 dengan ketua majelis hakim tinggi Daming Sunusi, dibantu hakim tinggi M Yusuf dan M Hidayat. “Mengadili, menghukum pembanding/semula tergugat I, II, III/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150 ribu,” demikian bunyi amar putusan hakim tinggi Daming Sunusi.

Pantang menyerah, PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kami tinggal nunggu salinan putusan dari panitera PN Jaksel. Kalau sudah terima, kami akan kasasi. Jadi jangan bahagia dulu Fahri. Jangan sampai di kasasi kami yang menang. Malah nangis bombay,” ujar Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM PKS Zainudin Paru saat dimintai konfirmasi, Kamis 14 Desember 2017.

Namun, PKS lagi-lagi harus menelan pil pahit kekalahan. Ternyata, permohonan kasasi yang diajukan PKS ditolak Mahkamah Agung (MA). Fahri Hamzah menang ketiga kalinya atas PKS. PKS juga gagal bikin Fahri nangis bombay. ‘Nangis bombay’ adalah kata-kata yang dipakai elite PKS kala mengajukan permohonan ke MA.

“Tolak,” demikian lansir panitera MA yang dikutip dari website MA, Kamis (2/8/2018).

Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.

Fahri Hamzah bersyukur atas putusan MA. “Alhamdulillah dan TeriMA Kasih doanya,” kata Fahri saat ditanya tanggapannya soal putusan MA tersebut, Kamis (2/8). Entah disengaja atau tidak, tapi Fahri menulis kata ‘TeriMA’ dengan huruf ‘M’ dan ‘A’ kapital, identik dengan singkatan Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *