PPP Tolak Pelaku Cabul LGBT Hanya Dalam Penjelasan Pasal RKUHP

PPP Tolak Pelaku Cabul LGBT Hanya Dalam Penjelasan Pasal RKUHPPartai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima dan menolak beberapa reformulasi pasal dalam RKUHP yang disampaikan tim ahli Pemerintah.

Yang bisa diterima bahkan disambut baik oleh PPP adalah reformulasi pasal penghinaan presiden dimana pasal ini diubah dari delik biasa menjadi delik aduan sehingga hanya bisa diproses hukum jika presiden atau kuasanya mengadu kepada polisi.

“Perubahan pasal penghinaan presiden ini akan mencegah potensi kriminalisasi yang luas akibat penegak hukum menafsirkan penghinaan sesuai pikirannya sendiri,” kata Wakil Sekjen DPP PPP Arsul Sani melalui pesan elektronik kepada redaksi, Minggu (3/6).

Dalam rapat Panja RKUHP dengan Pemerintah di Komisi II DPR pada minggu lalu, Arsul juga menyampaikan soal sikap partainya terkait dengan pasal perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT. Dia menjelaskan bahwa Pemerintah bukan menghapus, tetapi mereformulasi rumusan pasalnya dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan/lawan jenis dalam penjelasan.

“Jadi nantinya perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana,” kata dia.

Namun, tegas Arsul, PPP tidak akan menerima kalo unsur “sesama jenis” maupun “berlawanan jenis” itu hanya masuk dalam penjelasan. Posisi PPP adalah, unsur tersebut harus masuk dalam rumusan pasal sehingga memberi pesan tegas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia melarang perbuatan cabul tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis jenis atau yang pelakunya LGBT.

“Pasal ini bukan kriminalisasi terhadap orang karena status LGBT-nya, tetapi karena perbuatan cabulnya. Jadi laki-laki atau perempuan baik yang normal atau yang LGBT hanya dipidana kalau melakukan perbuaan cabul,” tukas Asrul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *