Pembentukan BPIP Bertentangan dengan Konstitusi

Pembentukan BPIP Bertentangan dengan KonstitusiOrganisasi Masyarakat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) menilai pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sangat bertentangan dengan Konstitusi.

“Presiden Joko Widodo jelas blunder ketika membentuk BPIP karena bertentangan dengan Konstitusi. Dimana sesungguhnya telah tersosialisasikannya 4 Pilar bangsa yang telah meletakkan posisi Pancasila hanya sebagai salah satu pilar yang pada akhirnya dengan UUD 45 tidak memiliki hubungan secara hierarki.” kata Ketua Umum DPP ARUN Bob Hasan dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (28/5)

Untuk diketahui Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, Dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang bertujuan untuk Pembinaan ideologi Pancasila bagi Rakyat Indonesia.

Menurut Bob, Pancasila adalah rohnya rakyat. Sejatinya Pancasila sebagai sebuah Ideologi harus dapat mengkooptasi dari Undang-Undang maupun Peraturan sehingga dapat menjadikan parameter bagi Perikehidupan maupun Perikebangsaan. “Hari hari ini sangat banyak undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila,” jelas Bob

Bob menyatakan bahwa Ideologi adalah sebuah gagasan yang timbul akibat dari Ilmu dan Pengetahuan, tentunya tidak terlepas dari sejarah yang telah terjadi sebelum tahun 1945 pada saat kemerdekaan. “Sepatutnya jangan menjadikan bangsa ini sebagai alat untuk kepentingan golongan dan elite. Namun harus merasakan haknya sebagai Pancasila sehingga dapat hidup nyaman dan tentram di republik ini, dan juga jangan jadikan Pancasila sebagai Alat untuk “menggebuk” seolah-olah terjadinya intoleransi atau sejenisnya,” ujarnya

Seharusnya, kata Bob, Pemerintahan ini dapat menjadi agen perubahan yaitu mentuntaskan Reformasi yaitu Reformat atau kembali pada format kita yaitu Pancasila dan UUD 45.

“Pancasila sebagai ideologi yang menjadi sumber dari segala sumber hukum dan sangat berpengaruh bagi Konstitusi yang tentunya bilamana mengkooptasi harus berada pada bagian atas aturan UUD45, sementara Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD tidak memiliki Value atau sanksi terhadap Batang tubuh dalam Perspektif Hukum,” ujarnya

Bob menyelaskan sikap Presiden Jokowi akhirnya memfasilitasi terbentuknya BPIP yang jela-jelas bertentang dengan Konstutusi serta sangatlah tidak efektif dan justru menghambur-hamburkan uang Rakyat ditengah ekonomi bangsa dan rakyat yang kian memburuk.

“Kami meminta Presiden Jokowi meninjau ulang pembentukan BPIP,” pungkas Bob.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *