Bakamla RI Gelar Praktek Penanggulangan dan Dekontaminasi Nuklir

Bakamla RI Gelar Praktek Penanggulangan dan Dekontaminasi NuklirPeserta Latihan Bimbingan Teknis Penanganan Zat Radioaktif dengan nama sandi Latihan “ Pedang 2018 ”, Bakamla RI dengan Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN) melaksanakan latihan praktek umum cara Penanggulangan dan Dekontaminasi Nuklir/Radiologi di Ballroom, I Hotel Baloi, Komplek Baloi Kusuma Indah, No. 7 Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (25/04/2018).

Teori dan praktek umum disampaiakan Toto Heryanto, M.Si., dari Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir BAPETEN RI, yang menjelaskan tentang Kedaruratan Nuklir/Radiasi yakni penyebab terjadi kedaruratan antara lain sumber berbahaya tanpa pengawasan (ditinggalkan, hilang, dicuri atau atau ditemukan), penyalahgunaan sumber radiasi industri kesehatan dan industri berbahaya (contoh yang digunakan untuk radiografi), paparan dan kontaminasi publik dari sumber yang tidak diketahui asalnya, paparan radiasi serius, ancaman/tindakan kejahatan serta kecalakaan transportasi.

Jenis Bahaya Radiasi antara lain Paparan Eksternal menyerang seluruh tubuh atau sebagian tubuh. Sedangkan Kontaminasi bisa dari aspek Eksternal seperti bahan radioaktif pada permukaan tubuh dan aspek Internal yaitu bahan radioaktif terhirup, tertelan, terserap melalui kulit atau luka yang ditimbulkan dari Sumber Terbuka dan Sumber Tertutup.

Tindakan Penanggulangan yang diambil memprioritaskan penyelamatan jiwa, menetapkan perimeter keselamatan (safety perimeter), kendalikan akses keluar masuk area dalam perimeter keselamatan, menetapkan perimeter keamanan (security perimeter/police line) dengan radius lebih jauh dari perimeter keselamatan yang telah ditetapkan.

Tindakan penanggulangan lebih lanjut berdasarkan pengkajian dan rekomendasi tim pengkaji radiologik (radiological assessor) meliputi pengendalian kontaminasi dan dekontaminasi personil, peralatan, publik dan lingkungan, Mengendalikan dan isolasikan zona kedaruratan sesuai hasil monitoring, melakukan monitoring medis segera terhadap personil dan publik dan monitoring jangka panjang berkelanjutan dan melakukan monitoring lingkungan berkelanjutan.

Lebih lanjut Toto Heryanto, M.Si., menyampaikan beberapa tindakan perlindungan yang harus diperhatikan yaitu Tidak Menyentuh secara langsung dengan tangan, barang yang diduga merupakan zat radioaktif, melaksanakan tindakan penyelamatan jiwa dan tindakan penting lain, maksimal dalam jarak 1 m, dan meminimalisasi waktu tindakan dalam radius 10m. Tindakan Proteksi Radiasi dapat menggunakan alat ukur yang sesuai, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada jarak 100 m.

Sebelum masuk ke safety perimeter, mencegah kontaminasi internal dan eksternal, hindari kontaminasi internal melalui ingesti oral secara tidak sengaja, menjaga agar tangan tidak terkena mulut, Jangan makan, minum, atau merokok di area penanggulangan, pastikan paparan yang diterima responder dan melakukan pengukuran kontaminasi dan dekontaminasi.

Tindakan Penilaian terhadap Bahaya dan Penetapan Perimeter Pada Saat Tiba di Lokasi menurut narasumber dengan mentukan apakah suatu kejadian yang dihadapi merupakan kedaruratan nuklir/radiologi, segera menghubungi STD BAPETEN, jika diperlukan. Untuk kejadian yang berpotensi merupakan kedaruratan nuklir/radiologi bila Anda petugas yang datang pertama, tentukan perimeter berdasarkan kajian bahaya.

Kemudian memperhatikan area yang ditetapkan oleh penanggap awal yang tiba lebih dulu selanjutnya menetapkan area tindakan, menghubungi Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes kepentingan medis radiologi, dunakan Pakain proteksi (PPE, respiratory device, double gloves, boots, and personal dosimeters (electronic alarming dosimeters), sesuai kebutuhan, mengikuti petunjuk dan instruksi petugas proteksi radiasi untuk melindungi petugas dan korban dari paparan atau kontaminasi.

Hal ini ditentukan berdasarkan penilaian dari penanggap awal Keselamatan pekerja kedaruratan dan Keselamatan masyarakat dan lingkungan. Tindakan dapat diperluas bila dimungkinkan untuk melakukan monitoring radiologi namun Jangan mengurangi ukuran perimeter, kecuali setelah ada masukan dari pengkaji radiologi.

Sesi pelajaran terakir peserta melaksanakan praktek menggunkan alat proteksi APD, kemudian praktek umum dekontaminasi radiasi dan pencarian sumber radio aktif menggunakan alat deteksi radiasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *