Belum P21, Kejati Jabar Kembalikan Berkas PT SBL

Kejati Jabar Kembalikan Berkas PT SBL Karena Belum P21Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya mengembalikan berkas perkara kasus PT Solusi Balad Lumampah (SBL) kepada penyidik Polda Jabar.

Hal ini diungkapkan Kasipenkum Kejati Jawa Barat Raymond Ali kepada awak media, Minggu, (8/4/2018).

Raymond Ali mengatakan, pengembalian berkas PT SBL dilakukan Kejati Jabar karena berkas tersebut masih ada kekurangan-kekurangan dari segi materil.

“Namun kami tidak bisa merinci kekurangan berkas tersebut, karena merupakan kewenangan penyidik dan jaksa penuntut umum,” tegas Raymond Ali.

Raymond Ali mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dari tim penuntut umum, ternyata berkas PT SBL masih ada kekurangan dari berkas perkara yang telah disampaikan penyidik kepada penuntut umum.

Informasi yang didapat, proses pengembalian berkas PT SBL dilakukan hari Kamis, (5/4/2018), setelah sebelumnya berkas tersebut terlebih dahulu diteliti oleh penuntut umum.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam hal ini memberikan waktu selama 14 hari kepada penyidik Polda Jawa Barat untuk melengkapi berkas PT SBL tersebut sesuai dengan petunjuk penuntut umum.

“Berkas PT SBL sampai sekarang belum lengkap atau P21, maka jangka waktu untuk melengkapi berkas tersebut adalah 14 hari, dan apabila sudah sesuai dapat langsung diserahkan kembali kepada penuntut umum,” pungkas Raymond Ali.

Seperti diketahui, sebelumnya Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat sudah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji dan umrah milik jamaah biro perjalanan PT SBL kepada Kejati Jabar.

“Kami berharap berkas penyidikan kasus PT SBL segera P21”, kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi.

Seperti diketahui, kasus PT SBL diduga melibatkan tersangka Dirut PT SBL Aom Juang Wibowo SN dan Marketing Free Line PT SBL Ery Ramdhani.

Dirut PT SBL Aom Juang Wibowo SN dan Marketing Free Line PT SBL Ery Ramdhani dalam kasus ini dikenai Pasal 63 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, dan Pasal 378 30 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nantinya setelah berkas PT SBL P21, maka penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita aset-aset milik PT SBL seperti, sembilan unit mobil, empat unit sepeda motor, tanah serta bangunan.

Penyidik juga telah menyita uang tunai dari rekening PT SBL senilai lebih dari 6 miliar rupiah.

Walaupun Direktur Utama PT SBL Aom Juang Wibowo ditahan, namun Aom masih terus berkomitmen memberangkatkan jamaah SBL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *