Miris! Pelaku Korban Pedofil di Ciamis Cabuli Sepuluh Bocah Laki-laki

Miris! Pelaku Korban Pedofil di Ciamis Cabuli Sepuluh Bocah Laki-lakiJajaran Satreskrim Polres Ciamis menangkap seorang lelaki berinisial A (25) warga Dusun Cimanggu, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, yang diduga telah melakukan pencabulan kepada 10 orang anak laki-laki dibawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto S.Ik, pelaku diamankan pada pertengahan bulan Maret 2018 dan telah dilakukan pengembangan kasus hingga melibatkan sekitar 12 orang saksi.

“Korban berjumlah 10 orang, semuanya adalah bocah laki-laki usia SD dan SMP. Di antara korban ada yang sudah 4 kali dicabuli oleh pelaku, namun ada juga yang baru sekali,” ujarnya, Kamis sore (5/4/2018).

Awalnya hanya satu orang tua dari korban yang melaporkan terkait tindak pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian, namun kemudian bertambah lagi pengaduan dari orang tua korban lainnya.

Kronologis kejadian, pelaku melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah madrasah dalam kondisi kosong, saat sore hari usai anak-anak belajar. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang jajan sebesar Rp.2000 kepada korban.

Dari pengakuan pelaku, terungkap pula bahwa dia pernah mengalami pengalaman traumatis dengan kasus yang serupa pada masa kecilnya dulu.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat ketentuan pasal 75 jo pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk menghindari efek berantai (korban menjadi pelaku), kata Hendra, pihaknya akan bekerjasama dengan Pemkab dan Komnas Perlindungan Anak untuk melakukan Trauma Healing, baik kepada pelaku maupun korban.

Evi Yusnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *