Tingkat Pelanggaran APK di Pilgub Jatim 2018 Sangat Tinggi

Tingkat Pelanggaran APK di Pilgub Jatim 2018 Sangat TinggiTingkat pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pilgub Jatim 2018 sangat tinggi.

Hal itu terjadi karena belum meratanya distribusi atribut kampanye resmi dari KPU membuat

Buktinya, selama masa kampanye dilangsungkan, temuan pelanggaran yang didapatkan Bawaslu Jatim dan seluruh panwaslu kabupaten/kota adalah soal atribut kampanye.

Sejak masa kampanye berlangsung pada 15 Februari lalu, Bawaslu Jatim mencatat telah ada 1.547 pelanggaran pemasangan atribut.
“Pelanggaran ini dilakukan seluruh paslon,” kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi.

Dari hasil rekapitulasi pengawasan tahapan kampanye yang telah dilakukan Bawaslu dan panwaslu se-Jatim, temuan itu terjadi hampir merata.

Yakni di 29 di antara total 38 kabupaten/kota. Pelanggaran tersebut, jelas Aang, berupa pemasangan APK di luar atribut resmi yang dikeluarkan KPU. Saat ini mayoritas atribut itu sudah mulai ditertibkan.

Dari seluruh temuan yang diperoleh panwas, mayoritas pelanggaran pemasangan atribut kampanye itu terjadi di wilayah pantura.

Terbanyak di Situbondo (171 pelanggaran), Probolinggo (163), serta di Jember (143). Sementara itu, wilayah yang nihil temuan antara lain adalah Bojonegoro, Bangkalan, Kediri, dan Lumajang.

Maraknya pelanggaran tersebut, imbuh Aang, terjadi karena sejumlah faktor. Salah satunya faktor belum meratanya atribut resmi dari KPU.

“Selain itu, ada juga karena faktor lain,” lanjut dia.

Bawaslu maupun panwaslu se-Jatim juga menemukan sejumlah pelanggaran jenis lain selama masa pemantauan kampanye.

Salah satu yang cukup mengejutkan adalah masih tingginya temuan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN, istilah baru PNS) dalam aktivitas kampanye. Baik oleh kandidat maupun tim pemenangan.

Hingga Maret, lembaga pengawas mencatat adanya lima pelanggaran keterlibatan ASN di tiga kabupaten/kota, yakni Jember, Trenggalek, dan Sidoarjo.

Rata-rata temuan itu terjadi saat pelaksanaan kampanye jenis pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka (dialog).

Sementara itu, untuk sejumlah jenis larangan lain selama masa kampanye, kedua kandidat peserta pilgub Jatim, yakni kubu Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, relatif patuh.

Misalnya soal larangan penggunaan tempat ibadah, pemakaian fasilitas negara, atau kampanye hitam. Lembaga pengawas tidak menemukan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Sejatinya, potensi pelanggaran selama masa pilgub dan pilbup/pilwali di Jatim sudah diprediksi sejak lama.

Mengacu indeks kerawanan pemilu (IKP) pilkada yang dibuat Bawaslu RI, Jatim masuk kategori rawan sedang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *