Cara Cerdas dan Mudah Patuhi Peraturan Wajib e-Filing

Cara Cerdas dan Mudah Patuhi Peraturan Wajib e-FilingKemudahan dalam berusaha (ease of doing business) adalah salah satu faktor penentu kelancaran administrasi perusahaan, termasuk urusan perpajakan yang salah satunya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Namun demikian, masih wajib pajak yang menemukan kesulitan dalam melaporkan SPT.

Demi membantu mencapai kemudahan dalam berusaha bagi para wajib pajak, Direktorat Jederal Pajak (DJP) terus mengembangkan sistemnya agar administrasi pengelolaan SPT menjadi lebih sederhana dan modern, yaitu dengan mewajibkan pelaporan pajak secara online, atau yang lebih dikenal dengan sebutan e-Filing.

Mulai 1 April 2018 ini DJP akan mengeluarkan peraturan baru terkait wajib lapor pajak online atau e-Filing SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018.

Peraturan baru ini menegaskan bahwa wajib pajak tidak bisa menyampaikan format dokumen elektronik secara langsung ke KPP, melainkan harus melalui saluran e-Filing yang sudah diakui DJP. Jadi, jika pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN tidak melalui e-Filing, maka wajib pajak dianggap tidak menyampaikan SPT kepada negara.

Oleh karena itu, OnlinePajak, aplikasi berbasis web sebagai salah satu saluran e-Filing yang diakui oleh DJP, bisa menjadi solusi cerdas untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan e-Filing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *