Kritik Rakyat ke DPR Tidak Ada Batasnya

Kritik Rakyat ke DPR Tidak Ada BatasnyaWakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjamin Pasal 73 UU No. 2 Tahun 2018 tentang MD3 bukan untuk rakyat yang melakukan kritik kepada DPR RI. Tapi, pasal tersebut ditujukan untuk pejabat pemerintah atau eksekutif.

“Saya mau clear kan ini biar tuntas. Kata ‘setiap orang’ di Pasal 73 ditujukkan kepada mitra kerja, bukan rakyat. Konten itu adalah cara kita untuk menjaga agar pelaksanaan tugas DPR tidak ada yang menghambat itu wajib karena amanah UUD. Jadi itu bukan untuk rakyat, kritik rakyat ke DPR itu tidak ada batasnya,” tegas Fahri saat menerima delegasi Gerakan Kebangkitan Indonesai (GKI) yang dipimpin mantan Wagub DKI Jakarta Prijanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Fahri menjelaskan, masyarakat keliru dalam memahami UU MD3, seolah-olah UU MD3 bisa membungkam sikap kritis masyarakat padahal itu mustahil karena tidak ada prosedurnya. Aspirasi seperti ini memang perlu diterima untuk meluruskan kesalahpahaman.

“Waktu itu telah dicantumkan dalam pasal itu ‘setiap pejabat’. Tapi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan tidak boleh norma itu pakai setiap pejabat, makanya diganti ‘setiap orang’. Namun setiap orang yang dimaksud bukan rakyat banyak, tetapi mitra kerja kita. Sebentar lagi akan ada hukum acara yang dibuat MKD, yang menjelaskan yang dimaksud ‘setiap orang’ siapa aja, agar tidak ada salah paham,” jelasnya.

Fahri menjelaskan, adanya pasal itu, sebab akhir-akhir ini banyak pejabat yang tidak mau hadir jika diundang rapat oleh DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *