Presiden Boleh Kampanye pada Pemilihan Legislatif dan Pilpres

Hasil gambar untuk BAHTIAR tribunDirektur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UUD 1945, tidak ada pasal yang mewajibkan maupun melarang presiden ikut berkampanye pada pemilihan legislatif maupun pilpres.

Karena itu, sah-sah saja jika presiden memilih ikut berkampanye atau pun tidak.

“Cuma sebagai presiden, pasti perlu dapat dukungan parpol, apa iya diam saja (tidak ikut kampanye,red). Karena itu, kalau mau ikut kampanye ada etikanya,” ujar Bahtiar di Jakarta, Selasa (6/3).

Antara lain, presiden dan wakil presiden wajib mengambil cuti jika ingin ikut berkampanye. Cuti harus dilakukan secara bergantian oleh presiden dan wakil presiden.

Pada pelaksanaan pemilu serentak yang pertama kali digelar di Indonesia, presiden dimungkinkan melaksanakan sebuah kampanye untuk dua kepentingan. Yaitu, pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

“Mekanisme pengaturan cuti secara bergantian ini sangat penting, karena enggak ada pelaksana tugas untuk menjadi presiden,” ucap birokrat bergelar doktor itu.

Menurut Bahtiar, persyaratan cuti diatur sedemikian rupa agar saat berkampanye, presiden tidak melakukannya dalam kapasitas sebagai kepala negara.

Tapi sebagai juru kampanye. Karena itu harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *