Eksekusi SPBU di Kebon Kawung oleh PT KAI Diduga Melawan Hukum

Eksekusi SPBU di Kebon Kawung oleh PT KAI Diduga Melawan HukumEksekusi bangunan bekas SPBU di Jalan Kebon Kawung No. 43, Bandung yang dilakukan oleh PT KAI diduga melawan hukum. Pasalnya eksekusi tersebut tidak disertai dengan surat dari Pengadilan Negeri.

Demikian diungkapkan oleh Perwakilan pengelola SPBU, Riri Angelita, kepada warawan di Jalan Kebon Kawung No. 43, Bandung, Selasa (6/3).

“Mereka akan eksekusi tetapi tidak ada surat penetapan pengadilan, yang saya pertanyakan itu,” kata Riri saat ditemui disela-sela eksekusi.

Menurutnya, dalam hukum acara ketika akan mengeksekusi putusan pengadilan wajib ada surat penetapan pengadilan. Serta, eksekusi tersebut dilakukan oleh jaksa atau juru sita berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri (PN).

“Ketika saya tanya ke PT KAI, mana surat tersebut? mereka tidak menjawab. Bilangnya penertiban dan barang saya udah pada di keluarin semua, itu namanya apa?,” tegas Riri.

Riri menuturkan, pihaknya berada di lahan tersebut dan bekerjasama dengan PT KAI sejak tahun 1970. Maka dari itu, ia meminta PT KAI untuk tidak menegakkan hukum dengan melanggar hukum.

“Jadi kalau saya prinsipnya akan pindah kalau ada surat penetapan pengadilan,” ungkap Riri.

Atas perlakukan PT KAI, pihaknya akan melakukan perlawanan dengan melaporkannya ke pihak berwenang. PT KAI, kata dia, sudah melakukan perusakan dan penyerobotan.

“Kita akan laporkan tindakan pidana, penyerobotan, perusakan ke Polrestabes dengan secepatnya,” pungkas Riri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed