Anies-Sandi Didesak Hentikan Praktikt Rangkap Jabatan

Praktik rangkap jabatan yang terjadi di Pemprov DKI Jakarta mendapat sorotan. Hal ini melibatkan para pejabat PNS yang juga menduduki posisi sebagai Komisaris atau Badan Pengawas di badan usaha milik daerah (BUMD).

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno untuk menghentikan praktik rangkap jabatan yang hingga saat ini masih berlangsung.

“Masih banyaknya PNS yang merangkap jabatan di BUMD Provinsi DKI Jakarta, ini harus segera dihentikan. Jangan dibiarkan terlalu lama,” kata Syaiful di Jakarta, Minggu (4/2).

Menurut Syaiful, pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melarang rangkap jabatan. Dalam UU disebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik, terdiri dari pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

“Regulasi ini jelas sekali melarang adanya rangkap jabatan,” kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Praktik rangkap jabatan sebenarnya sering disorot oleh Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rangkap jabatan dinilai akan menimbulkan beberapa kerugian, yakni adanya konflik kepentingan, kompetensi dan kapabilitas pejabat yang merangkap tidak sesuai dengan posisi komisaris, dan penghasilan ganda. Pelaku rangkap jabatan juga bertentangan dengan etika profesi Aparatur Sipil Negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Sebab, salah satu fungsi utama PNS, adalah pelaksana kebijakan dan pemberi pelayanan publik,” jelas Syaiful.

Berdasarkan catatan Jakarta Public Service (JPS) ada beberapa pejabat Pemprov DKI yang merangkap sebagai komisaris/badan pengawas di BUMD, seperti Kepala Dinas Bina Marga DKI Yusmada Faisal merangkap sebagai Komisaris PT MRT Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah merangkap Komisaris PT Transjakarta Jakarta, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Teguh Hendrawan merangkap Ketua Badan Pengawas PD PAL Jaya, Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Yurianto merangkap Komisaris Utama PT JIEP, Kepala BAPPEDA DKI Tuty Kusumawati merangkap Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Michael Rolnadi merangkap Komisaris PT Delta Djakarta dan Komisaris Bank DKI.

“Bahkan mantan Kepala BPKAD DKI Heru Budi Hartono yang sekarang menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden masih tercatat sebagai Komisaris Bank DKI,” pungkas Syaiful.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *