Tiga Bantuan Sosial Untuk Mengentas Kemiskinan

Tiga Bantuan Sosial Untuk Mengentas KemiskinanDemi menunaikan hajat RPJMN 2015-2019, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menyiapkan tiga program bantuan sosial yang ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat miskin, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Beras Sejahtera (Rastra) yang ditransformasikan menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Pemerintah saat ini akan terus berupaya hadir dengan program yang langsung menyentuh masyarakat,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Tubagus Achmad Choesni di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Siang (11/12).

Choesni mengatakan bahwa tujuan program bantuan sosial tersbut adalah supaya bisa memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin, mengurangi beban pengeluaran, dan meningkatkan pendapatan penduduk dengan tingkat kesejahteraan 40% terbawah.

Choesni menuturkan bahwa masyarakt saat ini diharapkan bisa lebih memahami terkait tiga program bantuan sosial ini, agar tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat bisa dipahami dengan baik dan menyeluruh. Soal rastra, ia merupakan subsidi pangan yang diperuntukkan bagi keluarga miskin sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin.

Lebih lanjut, pengawal bantuan sosial di Kemenko PMK ini menjelaskan, BPNT merupakan reformasi dari program rastra yang telah berjalan. Dimana penerimanya akan mendapatkan rekening dan penyalurannya dilakukan secara non tunai. Mereka akan diberikan uang yang ditransfer ke rekening penerimanya dan bisa dibelanjakan di agen perbankan yang menjual bahan pangan (E-warong),” kata Choesni.

Lebih lanjut, Choesni menuturkan bahwa reformasi program Rastra dari bentuk subsidi ke BPNT dilakukan secara bertahap dimulai Tahun 2017 di 44 kota dan terus diperluas cakupan wilayahnya. Sedangkan, tambah Choesni, di daerah yang belum menjadi wilayah BPNT, program subsidi Rastra bertransformasi menjadi Bantuan Sosial (Bansos) Rastra dimana KPM tidak perlu lagi menebus beras Rp 1.600/Kg sebanyak 15 Kg/Bulan/KPM, melainkan mendapat secara gratis sebanyak 10 Kg/Bulan/KPM.

“Setidaknya kita akan membutuhkan sekitar 75,529 e-warong demi mendukung kelancaran penyaluran BPNT ini,” katanya lagi.

Adapun untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Choesni menjelaskan, ini akan disasarkan kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). PKH akan diberikan secara non tunai dan ditransfer ke rekening penerima. “Tetapi penerima memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi,” Choesni menjelaskan.

Dia menambahkan, untuk mendaptkan PKH tidak hanya sekedar terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan tingkat kesejahteraan 11% terbawah, tetapi ada syarat-syarat tertentu yaitu memiliki anak yang sementara bersekolah (SD,SMP dan SMA), Ibu hamil/nifas, memiliki balita dibawah 6 tahun, lansia diatas 70 tahun serta disabilitas berat.

“Kita semua berharap bias memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan,” kata Choesni.

Kemenko PMK dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, khususnya Kementerian Perekonomian, Kementerian Sosial, BUMN, Kementerian Keuangan, Bank-Bank anggota Himbara, dan perwakilan Kementerian/Lembaga terkait lainnya agar program Bantuan Sosial bisa disinkronkan dengan baik pada tahun 2018 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed