Tiga Pria Ditangkap Karena Tebang dan Jual Beli Pohon Milik Perhutani

Tiga Pria Ditangkap Karena Tebang dan Jual Beli Pohon Milik PerhutaniTiga pria ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka diduga karena curi, tebang dan jual pohon Sonokeling di Kawasan Hutan Perhutani Wilayah Gunung Pupuntangan di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Ketiganya, UD asal Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka sebagai penebang pohon; EH alias Endang asal Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya sebagai perantara jual beli pohon; dan MR alias Robi asal Karo, Sumatera Utara sebagai pembeli.

Kepala Polres Majalengka, AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari mengatakan ketiganya ditangkap karena adanya informasi yang diterima, selanjutnya dilakukan penyelidikan selama seminggu.

“Diketahui benar adanya penebangan kayu di wilayah hutan Perhutani. Pengakuan mereka baru pertama kali. Keuntungannya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata AKP Rina Perwitasari, Senin (23/10).

Barang-barang kayu, kata Kasat, semula akan dikirim ke wilayah Jawa Timur dengan harga bervareasi. Dari ketiganya berhasil sita 38 batang kayu sonokeling, satu batang balok sonokeling, dan 6 jeligen isi 30 liter.

Selain itu, lanjut Kasat, barang bukti lainnya yakni mesin chainsaw atau pemotong kayu, dan dua buah HP berbeda merek. “Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Majalengka,” kata Kasat.

Ketiganya, lanjut Kasat, dijerat Pasal 83 ayat 1 Jo Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

 

Mangun Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *