Sodomi Pelajar, Buruh Ditangkap Polres Majalengka

Sodomi Pelajar, Buruh Ditangkap Polres MajalengkaBuruh asal Desa/Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Didi Rosidi alias Diplong (27) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Majalengka karena diduga sodomi pelajar, AM (9).

Kepala Polres Majalengka, AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari mengatakan kejadian menimpa korban di rumah temannya, Alpin Dika di daerah Desa/Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

“Pencabulan dilakukan tersangka dengan membujuk serta mengancam korban kemudian menggesek gesek serta memasukan kemaluannya ke lubang anus atau dubur korban,” kata AKP Rina Perwitasari, Senin (23/10).

Kasat menjelaskan korban kemudian menyampaikan yang dialaminya kepada orangtua. Orangtua lapor Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka. Setelah minta keterangan korban dan empat saksi, serta bukti, pelaku ditangkap.

Barang bukti, lanjut Kasat, satu Stel pakaian korban. Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76 huruf E dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Mangun Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *