Kemenko PMK: Sertifikat Halal Berubah Jalan

Kemenko PMK: Sertifikat Halal Berubah JalanSertifikat halal adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen muslim. Rabu Pekan ini, Pemerintah melalui Kementerian Agama meresmikan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga resmi yang akan mengeluarkan sertifikat halal.

“Hadirnya lembaga baru dalam pentapan sertifikasi halal perlu kita sambut baik. BPJPH adalah wujud keseriusan pemerintah dalam memberikan jaminan atas kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat,” ucap Deputi bidang Pendidikan dan Agama, Prof. Agus Sartono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Kehadiran BPJPH sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Maka, proses penerbitan sertifikat halal tak lagi hanya di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setidaknya akan melibatkan tiga pihak yakni, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan di hilir ada BPJPH. “Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal bisa membantu MUI melindungi umat Islam dari konsumsi produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang tidak halal,” ungkap Agus.

Agus mengakui bahwa diresmikannya BPJPH ini akan menghadapi banyak tantangan. Pasalnya BPJPH akan menjadi lembaga satu-satunya penerbit sertifikasi halal yang dibawahi oleh Kemeneg. “Jangan sampai BPJH yang diberi kewenangan yang begitu besar tapi tidak mampu melaksanan tugas tersebut,” jelas Agus. Selain hal itu Agus menambahkan bahwa proses menjaga sertifikasi halal harus benar-benar dijaga objektifitas dan independensinya.

Guru Besar Ilmu Ekonomi UGM itu mengingatkan, hadirnya BPJPH harus bisa mendorong berdirinya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di setiap daerah. Ini penting, mengingat banyak produk baru dari daerah yang terus bermunculan. “Idealnya LPH berdiri disetiap provinsi atau daerah, kemudian mereka bisa bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi atau ormas,” Jelas Agus.

Lebih lanjut lagi, Agus menambahkan bahwa proses sertifikasi halal paling lama adalah 30 hari. “Ibarat saya adalah pemilik produk, saya daftar ke BPJH untuk sertifikasi, setelah itu akan dilakukan penelitian lapangan dan tes ujian kehalalannya oleh LPH, lalu hasilnya dilaporkan ke MUI melalui BPJPH, dan MUI melalui komisi fatwa harus melakukan sidang dalam 30 hari sebelum menetapkan fatwa halal atas produk yang diuji itu. Inilah tantangan terberatnya,” jelas Agus lagi. Kemenko PMK dalam hal ini telah melakukan langkah koordinsai dengan Kemenang dan secara intensif sudah terlibat dalam penyusunan Undang-undang maupun LPH.

Terakhir, Agus mengharapkan diresmikannya BPJPH bisa bekerjasama dengan MUI secara baik dan BPJPH bisa mendorong perguruan tinggi untuk melakukan pembinaan agar bersama-sama membangun berdirinya Lembaga Pemeriksa Halal disetiap daerah. “Di Indonesia ada ribuan produk yang tersebar, BPJPH akan kesulitan jika bergerak sendiri di Jakarta. Jika seandainya di seluruh provinsi ada LPH, maka pasti pengurusan sertifikasi halal tidak akan sulit, bahkan bisa lebih cepat dan lebih murah,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *