Demo Jelang Putusan Perkara PLPR Palabuhanratu

Demo Jelang Putusan Perkara PLPR PalabuhanratuMenjelang putusan perkara No 80/G/2017/PTUN Bandung pada 25 Oktober 2017, ini perkara ini antara Romel T.B selaku penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi selaku tergugat, dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi selaku tergugat ll intervensi. “Ujug-ujug ada poster di lapangan, menyebut proyek ini dikawal Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Heran, ini apa-apaan? Padahal proyek PLPR (Pelabuhan Laut Pengumpan Regional) Karang Pamulang Palabuhanratu jelas-jelas nyomot lokasi space public sarat kejanggalan”, seru Bayu Risnandar, tokoh Palabuhanratu yang tergabung pada Forum Peduli Karang Pamulang Palabuhanratu (FPKP2), ketika dihubungi pada 12 Oktober 2017.

“Sudah kami tentang sejak 2015, bersama elemen warga lain di Jabar. Eh, muncul Kejari Kab. Sukabumi sebagai pengawal, lucu saja…,” tambah Bayu dengan nada penuh kesal.

Seementara itu Yayat Hidayat, Kasubsi Perkara BPN Kab. Sukabumi ketka ditemui dalam pengurusan perkara lain di PTUN Bandung (12/10/2017), membenarkan bahwa dirinya telah memohon kepada Majelis Hakim pada sidang sehari sebelumnya pada perkara sengketa lahan:” Soal pengawalan kejaksaan ini sempat kami utarakan ke Majelis Hakim untuk perkara ini, kemarin (11/10/2017). Namun ditolak. Alasannya terlambat.”

Secara terpisah Hanson R Sanger sebagai kuasa hukum Romel TB yang juga ditemui di PTUN Bandung (12/10/2017), membenarkan lawan berperkara Yayat Hidayat pernah memohon ke Majelis Hakim untuk mengawal perkara ini dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi:”Namun ditolak Majelis.”

Siapkan Demo

Terkait putusan yang akan dijatuhkan oleh Hakim Ketua Rialam S,S.H.MH untuk perkara ini, menyangkut sengketa lahan 600 M2 dari luas keseluruhan kira-kira 6.600 M2, di obyek sengketa sertifikat hak milik No 73 atas nama Soerono Haryanto melalui “transaksi” Keputusan TUN Berita Acara Pelepasan Hak No .01/BAPH-32.02/IX/2015 per 23 September 2015 senilai Rp. 7.722.000.000 (tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah). Ketua Umum Gerakan Hejo Eka Santosa yang selama ini mencermati proyek PLPR, bersama sesepuh Jawa Barat Solihin GP, menyatakan pendapat.

“Sadar, sejatinya ini sengketa lahan biasa. Luar biasanya, berada di proyek PLPR Karang Pamulang Palabuhanratu. Diduga kuat ini sarat perkeliruan. Lahannya pun space public. Juga menyangkut historis, serta nasib ribuan orang di icon daerah tujuan wisata,” papar Eka sambil menambahkan –“Ini indikasi proyek tidak clear and clean. Dari segi lingkungan hidup setempat sangat mengancam.”

Langkah lanjut menjelang putusan perkara ini, Gerakan Hejo bersama FPKP2, Walhi Jabar, DPKLTS (Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda), besert elemen masyarakat lain di Jabar merencanakan aksi demo besar-besaran di PTUN Bandung pada 25 Oktober 2017. “Sudah dihimpun massa saat ini juga”, ujar Yan Rizal Usman aktivis Gerakan Hejo yang sehari-hari bertindak sebagai Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga.

“Terpenting hati nurani hakim pada putusan perkara ini, berpihak pada pentingnya pantai Karang Pamulang dilestarikan. Bukan diacak-acak seperti sekarang oleh Pemkab dan Dishub setempat”, pungkas Yan Rizal kala ditelisik – tujuan demo kelak itu apa? (HS/GUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *