Setnov Menang Sidang Praperadilan Kasus Korupsi e-KTP

Setnov Menang Sidang Praperadilan Kasus Korupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto. Anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis membenarkan bahwa lembaganya telah menyiapkan skenario alternatif atas putusan hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar.

“Walaupun praperadilan bilang (penetapan tersangka atas Setya Novanto) tidak sah, tapi kami punya kewenangan untuk membuat sprindik baru,” kata Evi saat ditemui setelah pembacaan vonis putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar hari ini memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Cepi mengatakan penetapan tersangka kepada Setya Novanto tidak sah.

Sidang praperadilan dihadiri kedua belah pihak. Dari pihak KPK, hadir Kepala Biro Hukum Setiadi dan timnya. Sementara di pihak Setya Novanto, seluruh tim advokasi menghadiri persidangan yaitu Agus Trianto, I Ketut Mulya Arsana, Amrul Khair Rusin, dan Jaka Mulyana. Sidang sendiri dibuka mulai pukul 16.20 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 17.40 WIB.

Salah satu yang menjadi pertimbangan Hakim Cepi adalah tanggal surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang berbarengan dengan surat penetapan tersangka Setya Novanto yaitu 17 Juli 2017. “Yang jadi pertanyaan, kapan termohon (KPK) mengumpulkan dua alat bukti yang cukup,” kata Hakim Cepi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.

Atas putusan ini, Hakim Cepi memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto. Ia kemudian memerintahkan agar penetapan tersangka terhadap Setya Novanto dicabut sejak putusan dibacakan.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh pada 17 Juli 2017. KPK hingga hari ini telah menetapkan lima tersangka lainnya yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus Narogog, Markus Nari, dan terakhir Anang Sugiana Sudihardjo. Dari seluruh tersangka, baru Irman dan Sugiharto yang sudah berstatus terpidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan.

Evi mengatakan KPK sangat yakin penetapan Setya Novanto sebagai tersangka sah dan sesuai dengan prosedur. “Alat buktinya ada, bukan hanya dua, alat bukti pendukung juga ada, udah segampreng juga itu bukti yang kami bawa ke pengadilan,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi belum mau memastikan KPK akan mengeluarkan sprindik baru. “Saya tidak katakan demikian,” kata Setiadi ketika ditanya apakah lembaganya akan mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto atau tidak. Sebab bukan kapasitas dia untuk menentukan langkah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *