Kasus PLPR Palabuhanratu Bukan Sekedar Sengketa Tanah

Kasus PLPR Palabuhanratu Bukan Sekedar Sengketa TanahSeperti apa jalannya sidang di PTUN Bandung dalam perkara No 80/G/2017PTUN-BDG pada 13 September 2017 ? Adakah yang berbeda pada hari itu? Pihak penggugat pada sidang ke – 8 yakni Hanson R Sanger yang menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, juga ke Pemerintah Kab. Sukabumi selaku tergugat ll intervensi, menghadirkan Bayu Riskandar (47) .

“Boleh saja Pemkab Sukabumi membangun PLPR (Pelabuhan Laut Pengumpan Regional), asal tempatnya sejak awal jangan di Karang Pamulang. Ini pantai bersejarah milik rakyat. Tadi saya bersaksi di sidang ini,” tutur Bayu yang juga mempertanyakan –“Katanya, sudah ada dana lebih dari Rp. 7 M untuk pembebasan lahan 6.600 M2. Uangnya diterima Soerono Haryanto melalui pelepasan hak no 01/BAPH-32.02/IX/2015 pada 23 September 2015. Karena tak jelas, ini sudah dilaporkan ke KPK.”

Persidangan yang berlangsung hampir satu jam, dipimpin hakim Rialam S,S.H.MH, dari pihak tergugat menghadirkan Ade Suryaman, SH, MM, Kabag Hukum dan HAM Sekda Kab. Sukabumi dan tergugat ll intervensi Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sukabumi. “Minggu depan kami pun akan menghadirkan saksi”, papar Ade Suryaman yang dijawab hakim dengan mempersilahkannya.
“Pada sidang ini, tampak hakim tadi sedikit bingung dengan keterangan saksi Bayu.

Implikasinya terpikir, meminta PS (Peninjauan Setempat) ke Ibu Hakim agar jelas juga dengan kaitan sengketa lahan 600 M2 dari klien saya pada proyek PLPR. Tapi kan biayanya itu, waduh …,” papar Hanson sambil menambahkan – “Semoga dengan bukti yang saya sodorkan tadi, jelas kan dari tanah klien saya hanya 10 meter itu sudah laut. Intinya, kenapa bisa-bisanya Soerono Haryanto mengklaim punya lahan 6.600 M2 dan sudah terima uang dari Pemkab Sukabumi?”.

Terkait sidang PTUN hari itu Eka Santosa, Ketua Umum Gerakan Hejo kembali menyatakan bahwa hakim di PTUN Bandung harus jeli dan bijak melihat kaitan persoalan ini:”Jangan mengkaji sekedar sengketa tanah. Persekongkolan proyek PLPR mulai dari perencanaan, legalitas, hingga pelaksanaannya di lapangan saat ini, sangat kental. Ini bukti, ada masalah berat di proyek ini, bagusnya dihentikan.” (HS/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *