Jokowi Harus Waspadai Jebakan UU Presidential Threshold

Jokowi Harus Waspadai Jebakan UU Presidential ThresholdPresiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum bulan lalu. Padahal, dia semestinya mewaspadai adanya potensi jebakan lewat aturan presidential threshold yang terdapat dalam UU tersebut.

Peneliti dari Lingkar Studi Elektoral (LSE), Abi Rekso Panggalih, menilai Presiden patut mewaspadai akan tiga hal krusial terkait dengan presidential threshold. Yaitu syarat untuk mengajukan calon presiden adalah partai atau gabungan partai yang mempunyai 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional.

Pertama, Jokowi belum tentu bisa menjaga skema dukungan partai politik yang kini berada bersama pemerintah. Yaitu PDIP, Hanura, Nasdem PKB, PKPI, PPP, Golkar, serta PAN.

“Konteks ini sama halnya pada pertarungan legislatif sebelumnya. Ternyata PDIP sebagai partai pemenang tidak bisa menjadi ketua DPR-RI. Itu artinya tidak ada jaminan mutlak akan jumlah komposisi dukungan suara,” ungkap Abi Rekso (Selasa, 12/9).

Kedua, sikap diam dari kelompok partai oposisi atau partai yang menolak adanya presidential threshold-Gerindra, PKS Demokrat, dan PAN-juga harus diwaspadai. Karena sikap mereka tidak tercermin dengan kegigihan untuk melawan. Sejauh ini hanya Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan uji materi ke MK.

Menurutnya, bisa jadi partai penolak presidential threshold tersebut justeru mengambil keuntungan dengan menumpang pada isu 20-25% atau ada skenario yang disiapkan secara khusus sebagai kejutan tsunami politik untuk Presiden Jokowi.

“Kejutan ini bisa jadi akan menjadi sejarah politik baru, dimana presiden dengan tingkat kepuasan rakyat yang sangat tinggi, tetapi tidak dapat maju periode kedua karena tidak memiliki kendaraan politik,” beber dia.

Ketiga sekaligus terakhir, Abi Rekso melihat partai pendukung pemerintah masih belum solid dalam posisinya mendukung pemerintah. Hal ini tercermin dalam isu kelembagaan KPK, sikap Presiden Jokowi yang mendukung secara penuh justeru bersebrangan dengan partai pendukung.

“Presidential threshold model ini banyak kelemahan. Dengan proporsi 20-25% Presiden Jokowi akan sangat bergantung pada partai pengusung nanti,” ungkapnya.

“Apa yang terjadi pada Ahok, bisa terulang kembali pada pencalonan Presiden 2019, jika dirinya tidak mendapat dukungan partai sebesar 20-25%. Bisa-bisa dirinya harus mengumpulkan dukungan KTP seperti yang Ahok lakukan pada pilkada DKI kemarin. Memangnya bisa Presiden jalur independen?” sambung Abi Rekso berkelakar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *