Ancam Anggota DPR, Polisi Akan Panggil Ketua KPK

Ancam Anggota DPR, Polisi Akan Panggil Ketua KPKKaro Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rikhwanto memastikan Polri akan menerima semua laporan masyarakat, termasuk rencana anggota DPR RI yang ingin melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo dinilai anggota DPR telah mengeluarkan ancaman karena ingin menjerat seluruh Anggota Pansus Hak Angket DPR untuk KPK dengan pasal 21 UU Tipikor yang dianggap menghalang-halangi proses penanganan kasus E-KTP.

“Pada prinsipnya semua orang sama kedudukannya dimata hukum, Polri akan menerima, menganalisa laporan tersebut apakah memenuhi unsur pidana”, ujar Rikwanto kepada wartawan disela-sela acara Diklat Komunikator Politik Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9).

Lebih lanjut, Rikwanto memastikan Polri akan memanggil semua pihak yang terkait mulai dari pelapor, saksi dan juga Agus Raharjo. Jika hasil analisa laporan tersebut memiliki unsur pidana, Polri tidak bisa menolak untuk mengelar penyelidikan.

“Jika ada cukup unsur pidana, kemudian pelapor menuntut masalah itu, maka polisi menindaklanjutinya, tidak bisa menolak. Tapi kita tunggu saja laporannya,” ujar Rikwanto.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI, Asrul Sani yang juga anggota Pansus Angket KPK berencana melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, yang telah mengancam akan menjerat seluruh Anggota Pansus Hak Angket DPR untuk KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor karena dianggap menghalang-halangi proses penanganan kasus E-KTP.

Menurut Asrul ancaman yang dilotarkan mantan kepala LKPP itu tidak tepat. Politisi PPP itu juga telah menyiapkan pasal untuk melaporkan balik Agus ke pihak kepolisian.
Wacana ini semakin menguat di internal Komisi III DPR RI, lantaran pernyataan Agus tersebut dinilai abuse of power seorang pimpinan institusi penegak hukum di Indonesia.

Aksi dan tindakan Agus Raharjo ini, juga dipastikan tidak sejalan dengan garis kebijakan Presiden Joko Widodo, yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolute dan tidak bisa di kontrol.

“Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017 lalu, dimana Beliau mengatakan bahwa tidak ada lembaga yang absolute atau tidak bisa di kontrol,” kata Asrul Sani di komplek DPR, Jakarta, Senin (4/9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *