Kasus PLPR Palabuhanratu, Reklamasi itu Soal Teknis

Kasus PLPR Palabuhanratu, Reklamasi itu Soal TeknisBagaimana jalannya sidang di PTUN Bandung dalam perkara No 80/G/2017PTUN-BDG pada 6 September 2017? Adakah yang berbeda kali ini? Rupanya, sidang ke-7 ini, masih berkutat di pembahasan alat bukti. Penggugat Romel TB yang dikuasakan pada Hanson R Sanger, S.H melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi selaku tergugat, dan Pemerintah Kab. Sukabumi selaku tergugat ll intervensi, masih berkutat adu agumen dan pasal-pasal hukum.

Ketua Majelis Hakim Rialam S.SH,MH dengan anggota Danan Priambada, S.H dalam sidang kali ini usai memeriksa tambahan alat bukti yang disodorkan para pihak, seakan member solusi.

”Saya tawarkan, bisa saja ada mediasi diluar sidang,” ujar Rialam dengan penjelasan umum – hasilnya, harus diketahui oleh majelis.
Menurut Rialam pula mediasi ini bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan kelak, dalam penentuan siapa yang menang atau kalah dalam perkara ini.
Lainnya, Hanson dalam persidangan ini untuk sidang berikutnya (13/9/2017) pukul 10.00 akan menghadirkan saksi. Disebut oleh Hanson saksi itu selain mantan Kadishub Kab. Sukabumi yang masih dipertanyakan Ketua Majelis – “Bukankah itu yang kini sudah masuk pada para pihak tergugat ll intervensi?”

Namun, ajuan dua saksi lainnya, sepertinya diterima para pihak:”Mereka itu mantan Camat Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, dan mantan Lurah Kelurahan Palabuhanratu,” kata Hanson dalam sidang kali ini.

Usai jalannya sidang yang berlangsung sekitar 25 menit, Hanson sempat diklarifikasi perihal mediasi atas gugatannya atas tanah milik Romel seluas 600 M2 yang kini masuk pada “jual beli” tanah seluas 6.600 M2 oleh Pemkab Sukabumi cq Dinas Perhubungan dari Soerono Haryanto. “Tidak akan damai dan tetap pada gugata sesuai pokok perkara. Ini harus jadi pelajaran bagi semua, terutama pemerintah tak boleh semena-mena dengan kebijakanya.”

Yang jadi bahan sengketa itu, antara lain dalam dalam ‘transaksi” lahan di pantai Karang Pamulang Palabuhanratu, menurut versi Pemkab Sukabumi, sebagai tergugat dinyatakan sah. Menurutnya, ini telah sesuai Keputusan TUN Berita Acara Pelepasan Hak (23 September 2015) oleh Kep. Kantor Pertanahan Sukabumi No. 01/BAPH-32.02/IX/2015 dari Soerono Haryanto. Transaksinya untuk lahan seluas 6.600 M2 yang akan dijadikan area PLPR (Pelabuhan Laut Pengumpan Regional) senilai Rp. 7 M lebih.

“Seperti terdahulu, kami usahakan memenangkan perkara ini,” kata Ade Suryaman, SH, MM Kabag Hukum dan HAM Sekda Kab. Sukabumi.

Aparat Militer Turun Tangan?

Ade seperti biasa tampak kalem dan murah senyum kala ditanya. Sepengetahuan umum, perkara ini sudah menjadi perhatian warga Kab. Sukabumi, serta instansi terkait di Provinsi Jabar dan pemerintah pusat. Setelah dinyatakan “mangkrak” sejak 2015, minggu-minggu ini di lapangan di proyek kontroversial PLPR, para pekerja bekerja sejak sore hingga malam hari. Seperti kata warga Palabuhanratu – “tidak ingin diketahui umum”. Malahan para pekerja dikawal aparat Koramil, bagaimana ini? Kala dikonfirmasi kepada Ade yang kesehariannya berpembawaan kalem dan murah senyum, singkat saja jawabannya sambil berjalan meninggalkan lorong gedung PTUN Bandung.
“Oh, itu hanya teknis …,”

Menurut Dadan Ramdan, Direktur Eksekutif Walhi Jabar yang hari itu hadir di PTUN, memantau jalannya persidangan ini, serta persidangan kasus lingkungan hidup lainnya:”Majelis harus jeli dan bijak. Ada baiknya, segera lakukan PS (Peninjauan Setempat). Salah timbang, warga rugi selamanya. Walhi tak netral seperti diinginkan yang pro proyek PLPR Ini. Walhi itu pro lingkungan”

Masih kata Dadan yang juga mengkritisi aspek penentuan Geo Park Ciletuh di Kab. Sukabumi, menurutnya masih banyak menyisakan permasalahan lingkungan hidup, namun tak banyak diekpose kalangan media utama: “Biar jelas, ini bukan sekedar sengketa tanah 600 M. Bila warga dikalahkan, PLPR yang rancu mereklamasi pantai milik rakyat (public space), diduga keras ini sarat pat-gulipat oknum pejabat dengan pengusaha,” sambil menambahkan dengan gesture geram -. “Kami tak anti pembangunan, kepentingan rakyat, harus jadi pertimbangan utama. Bukan sebaliknya! Di Palabuhanratu masih ada pantai lain yang cocok untuk PLPR. Curiga saya, kenapa ngotot di pantai Karang Pamulang?!”

Muncul Quiz PLPR Palabuhanratu

Pantauan redaksi atas jalannya sidang di PTUN, rupanya berimbas pada berubahnya gaya protes atas pembangunan PLPR. Sebelum dan selama reklamasi pantai berlangsung, berbagai elemen warga, selalu turun ke lapangan, maupun berunjuk rasa ke pusat-pusat kebijakan setempat. Kini malah muncul quiz melalui media sosial, ini melibatkan warga secara massif.

”Ramai sekarang, makin banyak orang Palabuhanratu yang peduli. Mereka jadi menegrti, dan tak setuju PLPR diteruskan. Sadar warga, pentingnya memelihara kelestarian pantai Karang Pamulang”, papar Bayu Risnandar, aktivis anti PLPR yang sejak awal mengkritisi perencanaan, hingga kini.

“Untuk 6.600 M2 yang kini sebagian besar pantainya direklamasi, sudah keluar uang diduga Rp. 7 M lebih, lalu ditambah Rp. 15 M untuk pembangunannya. Mereka sekarang bikin pemecah ombak malam-malam, anehnya dikawal seperti tentara, kenapa ya?” tambah Bayu sambil menjelaskan untuk proyek PLPR ini rencananya akan digelontorkan dana Rp 296 M dari APBN.

Bayu pun tak menutup rasa herannya, atas maneuver Pemkab Sukabumi:“Bukan, malah mengkaji mengapa semakin kuat penentangan warga, ini mah malah seperti ngahajakeun. Duh…?!”

Sementara itu para pegiat lingkungan di kota Bandung lainnya seperti Dendy, Mahasiswa Unpad semester 4 asal kota Sukabumi yang mengenal karakter bersahabatnya pantai Karang Pamulang Palabuhanratu, menyikapi jalannya sidang di PTUN Bandung:”Semoga majelis hakim bisa menguak lebih jauh, di belakang kasus ini ada perusakan lingkungan yang dahsyat bila perusak lingkungan dimenangkan,” paparnya melalui telepon, sambil menambahkan:”Saya dukung Pak Hansen siapa pun dia, saya tak kenal malahan. Upayanya yang gigih membongkar kebenaran di kasus ini, patut diapresiasi.”

Lainnya, Eka Santosa, Ketua Umum Gera an Hejo yang mengkritisi sejak awal kasus ini, mendorong Hansen mampu mengungkap kebenaran dari dugaan kebobrokan birokrat Kabupaten Sukabumi. “Yakin, mereka yang sudah akan dicokok dalam kasus lanjutan ini, mulai panas jenggot. Ya, saya maksud kebakaran jenggot. Saya dan Gera an Hejo termasuk Mang Ihin Solihin GP ikut memantaunya. Semoga rakyat dimenangkan”. (HS/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *