Aher Diminta Hadir di PTUN, Bereskan Kasus PLPR

Sidang di PTUN Bandung pada Rabu (30/8/2017), mengupas perkara No. 80/G/2017/PTUN.BDG. Tercantum penggugatnya Rommel TB, sedangkan tergugat Kakanta (Kepala Kantor Pertanahan) Kab. Sukabumi, dengan pokok acara tanggapan tergugat ll intervensi & sikap majelis. Persidangan kesekian-kali ini masih menyangkut gugatan Rommel TB atas 600 M2 tanah dari proyek PLPR (Pelabuhan Laut Pengumpan Regional) yang diklaim Pemkab. Sukabumi dari pembebasn lahan seluas 6.600 M2, senilai Rp. 7,2 M.

Ketua Majelis Rialam S.S.H, MH, dan anggotanya Danan Priambada, SH.MM; Mursalim Nadjib, SH, serta Penitera Pengganti Sri Wulan Luciyanti, SH, hari itu membacakan penolakan atas ajuan Firdaus. Firdaus adalah kuasa hukum dari pemilik lahan Soerono Haryanto yang minggu lalu (23/8/2017), mengajukan diri sebagai para pihak dalam perkara yang membuat warga Palabuhanratu Kab. Sukabumi, masuk pada kontroversi alias pro kontra proyek PLPR yang tidak jelas juntrungannya.

“Dengan demikian Anda sudah tidak punya kesempatan lagi untuk ikut sebagai para pihak dalam perkara ini,” kata Ketua Majelis kepada Firdaus dalam kata akhir usai membacakan pertimbangannya.

Usai persidangan, Firdaus tampak legowo menerima putusan majelis:”Ya, sudahlah kami lega tidak diikutsertakan dalam perkara ini.”

Berlanjut majelis usai membacakan putusan sela terhadap tergugat ll intervensi Firdaus, kembali meminta bukti-bukti kepada tergugat, di antaranya perihal perubahan nama lembaga dari Dishubkominfo menjadi Dishub Kabupaten Sukabumi.

“Ini surat-surat bukti perubahan nama lembaga kami,” papar Ade Suryana, Kepala Bagian hukum Pemkab Sukabumi.

Selanjutnya, Ketua Majelis setelah memberi kesempatan kepada penggugat perihal acara persidangan, menutup sidang hari itu. “Sidang ini dilanjutkan minggu depan 6 September 2017 dengan acara bukti dari para pihak.”

Kepada Hanson R Sanger kuasa hukum Romel T.B seusai sidang ditanyakan tentang persidangan kali ini. Menurutnya, ia masih tak beranjak dari pokok perkara ,bahwa Soerono Haryanto telah dilepaskan haknya (sertifikat hak milik No 73/Ds Palabuhanratu, Kec. Palabuhanratu tanggal 8 Oktober 1968), kepada Pemkab Sukabumi cq Dishubkominfo. Menurutnya pula, karena ia telah menerima uang pembayaran sebenar Rp 7 M lebih untuk tanah seluas kira-kira 6.600 M. “Ini sesuai Keputusan TUN Berita Acara Pelepasan Hak pada 23 September 2015, oleh Kakanta Kab. Sukabumi No. 01/BAPH-3202/IX/2015. Segala mal administrasi ini harus jelas”

Gubernur Terlibat?

Menurut Hanson pula, menanggapi perkara ini rasanya akan lama dan berbelit, karena diduga kuat menyangkut banyak kepentingan:”Terkecuali, Gubernur Jabar sebagai pimpinan daerah turut menjelaskan persoalan ini. Termasuk Kadishub Jabar yang diketahui sebagai pemerakarsa proyek senilai Rp 296 M dari sumber APBN,” sambil menambahkan – “Nanti, akan saya ajukan kehadiran gubernur ini ke majelis …”

Tanggapan yang sama perihal perlunya kehadiran Gubernur Jabar demi menjernihkan perkara ini datang dari Dadan Ramdan, Direktur Eksekutif Walhi Jabar. Hari itu Dadan hadir di PTUN dalam kaitan advokasi proyek PLTU di Majalengka:”Tegas saja, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan harus hadir menjernihkan perkara pabaliut ini. Tidaklah cukup Bupati Sukabumi atau Kadishubnya. Harus Gubernur Jabar dihadirkan di PTUN, mutlak itu biar beres.”

Sementara itu Eka Santosa, Ketua Gerakan Hejo yang gigih mengkritisi pabaliutnya PLPR di Karang Pamulang Palabuhanratu Kab. Sukabumi bersama tokoh Jabar Solihin GP sejak 2015. Eka, mengetahui sikap penggugat yang menginginkan kehadirran Gubernur Jabar, demi menjernihkan persoalan ini, menyatakan:”Benar itu, Gubernur dan Kadishub Jabar harus membereskan persoalan ini. Soal PLPR di lapangan yang kini maju lagi dengan segala kegiatan yang aneh-aneh, gubernur harus tahu itu, jangan diam saja.” (HS/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *