Polisi Jangan Ragu Gunakan Perppu Kebiri pada Pedofilia

Polisi Jangan Ragu Gunakan Perppu Kebiri pada PedofiliaBerlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 nampaknya belum membuat surut pelaku kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak-anak. Sejak dijadikan aturan hukum, belum satu pun kasus predator anak yang dituntut menggunakan pasal-pasal dalam Perppu tersebut.

Pertengahan bulan Agustus lalu, Artis Nafa Urbach merasa perlu melaporkan warganet yang mengomentari putrinya dengan istilah-istilah yang biasa digunakan pelaku pedofilia. Bahkan salah satu media daring nasional, hari ini (Jumat, 25/8) memberitakan tentang kelompok pedofili bernama “penggemar kaos dalam singlet anak SD.”

Di Jakarta sendiri, beberapa hari lalu (Rabu, 23/8), seorang pelaku pencabulan sembilan orang anak laki-laki di Kapuk ditangkap Kepolisian Sektor Metro Cengkareng. Parahnya, pelaku sudah melakukan kejahatannya selama setahun lebih. Hal ini berarti, kejadiannya terjadi saat pemerintah sudah bersiap untuk menerapkan hukuman keras. Anehnya, pelaku masih berani melakukan kejahatannya dengan berbagai iming-iming tipu daya bagi para korbannya.

Menyikapi hal tersebut, Polri diminta tidak ragu untuk menerapkan Perppu terhadap para pelaku pedofilia.

“Kepolisian jangan ragu terapkan Perppu 1 Tahun 2016 yang memberikan tambahan hukuman dari pasal 81 Undang-undang (nomor) 23 tahun 2002. Di situ kan dijelaskan masing-masing kategori kejahatan dan hukuman pidananya yang diperberat. Jangan lupa di Perppu tersebut juga ada pidana tambahan berupa pengumuman nama pelaku, kebiri, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik bagi pelaku,” ujar Ahmad Sahroni, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Jumat 25 Agustus 2017.

Roni menegaskan bahwa komitmen aparat penegak hukum untuk menerapkan Perppu 1/2016 merupakan hal yang sangat diharapkan masyarakat agar anak Indonesia dapat hidup tanpa ancaman para predator seksual anak. Hal ini, menurutnya, perlu ditegaskan dengan cara memasukkan aturan hukuman tambahan pada setiap tuntutan terhadap pelaku pedofilia.

Legislator dapil Jakarta ini berharap, berlakunya Perppu 1/2016 menjadi alat ampuh bagi aparat penegak hukum untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para korban dan keluarganya.

Di samping itu, pemberlakuan Perppu ini diharapkan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi orang yang memiliki niat untuk menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu perusak potensi bangsa. Jangan biarkan generasi penerus bangsa ini dirusak oleh predator anak-anak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *