Sidang Alot PLPR Palabuhanratu di PTUN Bandung

Sidang Alot PLPR Palabuhanratu di PTUN BandungRupanya masih alot, bila bisa dikatakan demikian. Dari ruang sidang di PTUN Bandung (23/8/2017) Ketua Majelis Rialam S, SH. MH, dalam duplik dari tergugat yakni Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sukabumi, masih mendengar paparan tentang sahnya kepemilikan obyek sengketa – kira-kira 6.600 M2 Tanah yang berita acara pelepasan hak-nya per 23 September 2015 dari Soerono Haryanto (No. 01/BAPH-32/IX/2015), kepada Pemkab Sukamuni cq Dishub Perhubungan, dianggap sah. Tentu, dengan segala argumen yang menyertainya.

Versi Penggugat dalam hal di atas, lain lagi:”Mustahil, transaksi jual beli pembebasan lahan dari Soerono Haryanto ke Pemkab Sukabumi, dugaan keras tidak clear & clean. Termasuk proyek PLPR (Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) telah melanggar hukum,” kata Hanson R Sanger sambil menambahkan – “Ada uang sekitar Rp 7 M telah mengalir dari Pemkab Sukabumi untuk Soerono Haryanto. Sekarang perkaranya bergulir di PTUN Bandung.”

Yang agak berbeda pada sidang hari ini, majelis hakim menerima kuasa tergugat (ll) yakni Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sukabumi sebagai para pihak dalam perkara ini, termasuk menerima ajuan Firdaus sebagai kuasa hukum Soerono Haryanto sebagai para phak di pekara ini. “Soal diterima atau tidaknya, nanti kami pertimbangkan ya?”, demikian ucap Rialam sambil menyatakan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan (30/8/2017).

Progres di Lapangan?

Progres pembangunan PLPR (Pelabuhan Laut Pengumpan Regional) di pantai Karang Pamulang Palabuhanratu Kab. Sukabumi, senilai Rp 296 M bersumber dari ABN, terkesan sejak digulirkan di lapangan pada November 2015 “mundur-maju”. Sejak itu, timbul kesan kuat di masyarakat sebagai proyek jailangkung alias misteri – tersebab, sosialisai yang berproblema. Pun, aneka penentangannya termasuk yang pro dari warga setempat, tak urung disinyalir telah membelah kerukunan.

“Menyayangkan, Pemkab Sukabumi sepertinya sangat tertutup soal PLPR sejak awal,” kata Ferdian (36) warga Dago Timur yang hampir seminggu sekali pergi – pulang antara Palabuhanratu dan Bandung. Menurutnya yang berbisnis di antara dua lokasi ini:”Menyesalkan pantai Karang Pamulang jadi acak-acakan, setelah direklamasi. Padahal ini aikon wisata Palabuhanratu.”

Pantauan redaksi di lapangan atas progres PLPR sejak minggu lalu muncul lagi alat berat. Termasuk, papan nama proyek ini yang seharusnya terbuka di mata umum, hanya di pasang di dalam area proyek, tanpa menyebutkan nilai rupiah. Warga Palabuhanratu, sering menyebutnya – PTT, Proyek Tanpa Transparansi.

“Malahan ada edaran warga buat menandatangani kelanjutan proyek ini. Aku mah belon tandatangan, da gimana atuh ini proyeknya juga nggak jelas,” terang Dudung warga Gunung Butak Palabuhanratu per telepon.

Rupanya, kehadiran Firdaus di PTUN pada minggu lalu (16/8/2017) yang katanya akan “meluruskan” hal yang “bengkok” di proyek PLPR, masih terbilang alot.

Lainnya, redaksi pada kuliah umum Menteri KKP Susi Pudjiastuti di kampus Unpad (18/8/2017) kepada Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Bramantiya Setyamurti Poewardi yang ikut bersama Menteri KKP kala itu, mengkonfirmasi perihal kebenaran reklamasi pantai Karang Pamulang Palabuhanratu:’Ya, ini sudah kami tahu soal reklamasi itu. Ini dalam kajian kami pula. Kalau sekarang masuk ke PTUN, ini kabar baru. Nanti dipantau…”

Begitu pun kepada Rektor Uunpad, Tri Hanggono Achmad ketika diberitahu tentang kontroversi reklamasi pantai Karang Pamulang, tampak agak terkejut:”Soal ini akan kami telusuri kebenarannya. Tim dari Unpad memang ada yang ikut serta dalam kajian geo park Ciletuh. Nantilah akan kami dalami kontroversi ini.

 

Hari Safiari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed