KPK Harus Tanggung Jawab Atas Kematian Johannes Marliem

KPK Harus Tanggung Jawab Atas Kematian Johannes MarliemTidak adanya perlindungan kepada saksi kunci kasus korupsi e-KTP yang ditemukan tewas dengan luka tembak di Amerika Serikat Johannes Marliem menyimpan pertanyaan.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai bahwa sebagai saksi kunci, seharusnya Johannes mendapatkan perlindungan maksimal. Apalagi saksi kunci dalam kasus besar.

“Saksi kunci sebuah mega kasus akan menghadapi ancaman sangat serius. Untuk menangkal ancaman itu, saksi kunci dan keluarganya patut mendapatkan perlindungan maksimal. Karena itu, institusi yang memosisikan mendiang Johannes Marliem sebagai saksi kunci mega kasus korupsi proyek e-KTP layak bertanggung jawab atas kematiannya,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/8).

Kata Bambang, ketika penyidik sebuah kasus besar memosisikan seseorang sebagai saksi kunci, pada saat itu pula penyidik harus menempatkan orang tersebut dalam ancaman sangat serius, termasuk ancaman pembunuhan. Kehidupan seorang saksi kunci dan keluarganya tidak nyaman lagi karena terus dibayangi rasa takut. Apalagi jika nama dan profil saksi kunci itu sudah mendapatkan publikasi yang luas.

“Kematian Johanes Marliem memunculkan sejumlah pertanyaan. Dengan statusnya sebagai saksi kunci, apakah dia dan keluarganya selama ini sudah mendapatkan perlindungan maksimal? Lalu, siapa yang mengambil inisiatif memublikasikan nama dan profil dia sebagai saksi kunci kasus e-KTP?” cetusnya.

Kewajiban perlindungan saksi, lanjut Bambang, sudah sangat jelas. Dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa seorang saksi, apalagi saksi kunci, berhak mendapatkan perlindungan maksimal atau jaminan keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya. Seorang saksi juga harus bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan atau sudah diberikan.

Tidak melindungi saksi kunci, ucap Bambang, layak dituduh melanggar UU tadi. Sedangkan tindakan memublikasikan nama dan profil seorang saksi kunci adalah perilaku tidak profesional yang tidak bisa ditolerir.

“Sebab, sama saja dengan menempatkan saksi kunci dalam ancaman yang sangat serius. Karena itu, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kematian Johannes,” tegas politisi Golkar itu.

Johannes diketahui berstatus sebagai saksi kunci mega kasus korupsi e-KTP. Nama Johannes disebut dalam surat tuntutan jaksa KPK terhadap terpidana Irman dan Sugiharto dalam persidangan lalu. Johannes disebut sebagai penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1. Dari Johannes pula penyidik KPK banyak mendapatkan bukti rekaman serta aliran uang e-KTP.

“Kalau KPK memosisikan Johannes sebagai saksi kunci, harusnya KPK memberi perlindungan maksimal kepada dia dan keluarganya. Akan tetapi, tindakan memublikasikan nama dan profil Johannes tetap saja tidak dapat ditolerir,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *