Polres Majalengka Tangkap Pelaku Curas Modus Penggandaan Uang

Polres Majalengka Tangkap Pelaku Curas Modus Penggandaan UangSat Reskrim Polres Majalengka tangkap dua perampok modus penggandaan uang. Keduanya adalah DNT asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka; dan AGS asal Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto melalui Kepala Sat Reskrim, AKP Rina Perwitasari menjelaskan awalnya, DNT menjanjikan kepada Abdul Azis bisa menggandakan uang sebanyak 2 kali lipat dari Rp300 juta menjadi Rp600 juta.

Kemudian, lanjut Kasat, korban tertarik. Korban mengendarai mobil Nopol B 1219 PRS bersama Sutanto dan Arizan bawa tas ransel berisi uang Rp300 juta dari sebuah hotel di Kabupaten Majalengka menuju rumah DNT.

Kasat menambahkan menuju rumah DNT, mobil korban dipandu AGS dan IAN memakai sepeda motor. Begitu di pesawahan masuk Kertawinangun, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, mobil dicegat 10 orang.

Para pelaku ini, lanjut Kasat, memakai 5 sepeda motor. Pelaku menodong senjata api jenis pistol ke korban dan temannya, Sutanto. Dua pelaku lainnya merampas tas ransel berikut dompet, HP dan tas kecil berisi pakaian kotor.

Kasat menjelaskan korban lapor polisi. Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DNT dan AGS. Sedangkan, MOE, HDI, TBG, DYT, IRW, SRN, PLG dan tiga orang belum diketahui identitasnya masih buron.

Dari dua tersangka, katanya, disita satu tas warna hitam, satu dompet warna coklat, satu buah Jaket Levis, satu HP Samsung Duos warna biru dongker, satu dus box HP merk Lava dan satu HP warna emas sebagai sarana kejahatan.

Kasat menjelaskan DNT dan AGS dijerat Pasal 365 KUHP Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun tahun penjara. “Kedua tersangka sudah ditahan dan tersangka lainnya masih pengejaran,” kata Kasat.

 

Mangun Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed