Perubahan KTP Ciamis Jadi Galuh, Butuh Dana Rp 25 Miliar

Perubahan KTP Ciamis Jadi Galuh, Butuh Dana Rp 25 MiliarGagasan penggantian nama kabupaten Ciamis kembali menjadi Kabupaten Galuh, juga berdampak pada perubahan dokumen dan identitas kependudukan, khususnya kartu tanda penduduk (KTP). Berdasarkan perhitungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis, penggantian e-KTP membutuhkan anggaran minimal Rp 25 miliar.

“Kosekuensi jika ada perubahan nama Ciamis menjadi Galuh, salah satu hal yang harus diganti menyangkut identitas warga, khususnya e-KTP. Termasuk penggantian dokumen lainnya yakni kartu keluarga (KK) dan lainnya,” kata Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis Adang Darajat, Senin 10 Juli 2017.

Dia menegaskan perhitungan anggaran tersebut, khusus untuk kebutuhan di lingkungan Disdukcapil. Berdasar kebutuhan, untuk pengadaan blanko e-KTP mencapai Rp 16 miliar. Jumlah tersebut, lanjut Adang, tidak termasuk kebutuhan anggaran untuk ribbon atau pita, jaringan serta berbagai peiranti lain.

“Untuk mengubah dokumen kependudukan di antaranya blanko, ribbon atau tinta dan jaringan, setidaknya membutuhkan dana Rp 18 miliar. Bahkan apabila pengurusan atau pembuatannya sampai di tingkat kecamatan, jumlahnya menjadi 25 miliar lebih,” jelas Adang.
Tidak berimbang

Dengan catatan, lanjutnya, sesuai dengan kondisi peralatan yang sudah ada saat ini, yang sebagian besar pirantinya sudah tua, karena pengandaanya sekitar 5 tahun lalu. Dampak peralatan yang usang, menghambat proses pencetakan. Misalnya dalam kondisi baru alat mampu mencetak 400 lembar e-KTP, saat ini hanya 100 lembar.

“Secara tekni siklus hidup atau life cycle alatnya sudah habis. Akibatnya mesin menjadi cepat panas. Dengan demikian membutuhkan alat baru, sehingga pelayanan juga dapat lebih maksimal,” ungkapnya.

Adang Darajat mengaku Disdukcapil Ciamis sudah kehabisan blanko e-KTP. Sebelumnya mendapat bantuan sebanyak 14.000, sedangkan kebutuhan mencapai 43.000. Saat ini proses perekaman juga masih tetap berjalan.

“Antara kebutuhan dengan permintaan e-KTP tidak seimbang. Akibanyanya kami juga banyak mendapat komplain dari masyarakat. Hingga saat ini, masih banyak warga yang membuat surat keterangan (suket) sebagai pengganti sementara e-KTP,” katanya.

Lebih lanjut kepala Disdukcapil Ciamis Adang Darajat mengungkapkan selain yang sudah mendapatkan fisik-e-KTP, saat ini masih ada sekitar 68.000 warga yang menjalani perekaman. Dari jumlah tersebut sebanyak 43.000 di antaranya siap cetak, sedangkan lainnya masih dalam proses.

“Kami juga membutuhkan waktu untuk menelusuri nama warga yang sudah direkam. Hal itu disebabkan karena banyak sekali nama yang sama, sedangkan domisili atau tempat tinggalnya berbeda. Sehingga penelusuran tidak hanya mulai dari provinsi, akan tetapi hingga tingkat RT,” ujar Adang.

 

Evi Yusnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *