Tolak Miryam Hadir di Pansus Langkah Tepat KPK

Tolak Miryam Hadir di Pansus Langkah Tepat KPKKepentingan hukum harus didahulukan dari kepentingan politik. Dengan demikian, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menghadirkan tersangka kasus E-KTP Miryam S. Haryani ke depan Pansus KPK dapat dipahami, dan sudah sebagaimana mestinya.

Demikian dikatakan pengamat hukum Azmi Syahputra dalam perbincangan dengan redaksi, Senin malam (26/6).

“Tidak salah KPK menolak menghadirkan Miryam karena masuk kepentingan hukum dan begitu juga polisi tidak salah menolak untuk membawa paksa Miryam karena kepentingan hukum yang harus didahukukan, karena ada titik singgung kepentingan hukum dan syarat lain, yaitu sifatnya yang harus pro yusistia,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) ini.

Menurut Azmi, anggota DPR RI pengusul penggunaan hak angket semestinya mentaati hukum bukan menggunakan kewenangan secara tidak tepat itu yang dapat diartikan sebagai intervensi hukum.

“Hak angket ini jelas cacat hukum. Hukum formilnya tidak terpenuhi dan materinya belum masuk untuk substansi hak angket, seperti yang diatur dalam pasal 79 ayat 3 UU MD3, dengan karakteristik bahwa hak angket harus untuk isu yang berdampak luas pada kehidupan bermasyakat dan bernegara yang bertentangan dengan UU,” jelasnya.

“Syarat ini yang jadi mutlak. Syarat imperatif ini belum ada, kok malah sudah diketok palu menyetujui pembentukan pansus,” tambah Azmi.

Menurut Azmi lahi, bila dipaksakan secara politik pun pansus KPK tidak akan didukung masyarakat luas karena hanya merupakan keinginan dari beberapa anggota DPR semata. Penolakan masyarakat ini akan membuat ketidakpercayaan masyarakat pada anggota dan institusi DPR semakin besar dan pada akhirnya akan terus menimbulkan kegaduhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed