HM Prasetyo Paksakan Kasus Hary Tanoe

HM Prasetyo Paksakan Kasus Hary TanoeKasus yang menimpa atas Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) memang terselip sejumlah kejanggalan. Status tersangka terkait tuduhan SMS ancaman yang dilaporkan Jaksa Yulianto tersebut sehingga membuat CEO MNC Grup itu menjadi tersangka sulit dipisahkan dari dinamika politik dewasa ini.

“Pemberian status tersangka yang terlalu dini dan cepat nampaknyan tak bisa dilepaskan dari konstelasi politik belakangan. Ini lelucon hukum saja, seperti film kejar tayang,” ujar Ketua Umum Garda Rajawali Perindo(GRIND) Kuntum Khaira Basa dalam keterangannya (Sabtu, 24/6).

Dikatakan, penegak hukum di Indonesia sejak dipimpin Jaksa Agung HM Prasetyo, saat ini memang makin diragukan independensi dan kredibilitasnya. Apalagi, kata dia, banyak anomali hukum yang kerap disuguhkan di hadapan publik.

Tengok saja, kata dia, kasus-kasus besar seperti BLBI hingga kini malah tak jelas arahnya. Yang mutakhir, sambung dia, kasus penganiayaan Novel Baswedan yang sudah lebih dua bulan juga tak jelas siapa pelakunya.

“Tim hukum Presiden Jokowi nampaknya tak bisa bekerja dengan skala prioritas, mana urgent, mana penting, dan mana yang kasus remeh-temeh,” kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam tersebut.

Sebagai aparat yang dibayar dengan pajak rakyat, lanjut Kuntum, seharusnya Jaksa Agung bisa bekerja dengan profesional dan independen. Ia seharusnya memprioritaskan kasus-kasus besar, bukan malah ngurusi masalah sepele seperti SMS.

Kasus semacam itu bisa saja sebagai cara jaksa agung menutupi kegagalan kinerjanya dalam upaya membongkar masalah-masalah yang lebih penting bagi dunia penegakan hukum di Tanah Air. Apalagi, kasus yang menimpa Hary Tanoe, sambungnya, terkesan dipaksakan.

“Jika melihat kinerja yang seperti ini, bisa dikatakan ini bentuk kegagalan tim hukum Jokowi karena memilih orang yang tak profesional dan tidak independen. Anomali hukum ini harus segera disudahi,” pungkas Kuntum.

 

Evi Yusnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed