Polres Majalengka Ungkap Produksi Kue Bahan Baku Telur Busuk

Polres Majalengka Ungkap Produksi Kue Bahan Baku Telur BusukMenjelang Lebaran, Sat Reskrim Polres Majalengka menggerebek produksi kue kering yang bahan bakunya telur busuk di daerah Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, sekitar pukul 09.30 wib.

Kepala Polres Majalengka, AKBP Mada Roostanto melalui Kepala Sat Reskrim Polres Majalengka, AKP Rina Perwitasari mengatakan pengungkapan produksi kue kering berbahan baku telur busuk berkat adanya laporan masyarakat.

Kepolisian, lanjut Kasat, melakukan penyelidikan dan datang ke pabrik pembuat kue milik AR di Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Begitu tiba di lokasi menemukan sejumlah barang bukti.

Kasat menjelaskan barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 5.400 telur mengandung bakteri MPN E. Coli, plastik berisikan garam dan 79 bungkus berisikan kue kering, 1 tempat panggangan kue dan satu kuali besar.

“Terlapor telah memprodukai dan memperdagangkan kue di pabrik kue milik AR dengan menggunakan peralatan dan sanitasi yang tidak memenuhi standar persyaratan sanitasi,” kata AKP Rina Perwitasari di Mapolres Majalengka, Kamis (22/6).

Kasat menjelaskan selain itu terlapor menggunakan bahan baku telur busuk tercemar bakteri MPN E Coli melebihi ambang batas maksimal sehingga tidak sesuai persyaratan standar keamanan pangan dan peraturan perundang-undangan.

Terlapor dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Majalengka. AR dimintai keterangannya. AR dijerat Pasal 135 jo Pasal 140 UU RI 18 tahun 2002 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 4 miliar.

“(AR) tidak ditahan karena hukumannya di bawah 5 tahun. Terlapor sudah 3 tahunan produksi (kue kering berbahan baku telur busuk) dan omsetnya sekitar Rp 20 juta sebulan,” kata Kasat.

 

Mangun Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *