Ustadz Alfian Tanjung Resmi Jadi Tersangka

Ustadz Alfian Tanjung Resmi Jadi TersangkaUstadz Alfian Tanjung resmi berstatus tersangka kasus dugaan ujaran kebencian serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan tersebut dilakukan usai pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di gedung Bareskrim Polri, Selasa dini hari, (30/5).

“Benar (statusnya) sudah tersangka. Kebetulan saya salah satu kuasa hukumnya,” ungkap pengacara Henry Kurniawan melalui pesan singkat elektronik, Selasa siang.

Hal itu juga dibenarkan Kabagpenum Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul. Namun, Martinus belum merinci betul terkait kasus apakah yang menjerat dosen Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) tersebut.

“Iya, benar. (Alfian Tanjung tersangka dan ditahan), sejak 30 Mei. (Kasusnya) yang di Surabaya,” kata Martinus.

Alfian ditetapkan sebagai tersangka terkait ceramahnya tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) dan PKC di Masjid Mujahidin, Surabaya, beberapa waktu lalu. Dalam ceramah yang tersebar di situs YouTube, Alfian Tanjung menyebut beberapa nama. Dia menyebut rapat-rapat di Istana saat ini dipimpin sederet kader-kader PKI.

Pelapor kasus tersebut adalah Sudjatmiko, warga Surabaya, Jawa Timur.

Sebelumnya, Alfian juga sempat disomasi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke polisi terkait ceramahnya yang menyinggung soal PKI. Teten meminta Alfian Tanjung menarik ucapannya dan meminta maaf. Karena tak ada respons, Teten melapor ke Bareskrim pada Jumat (27/1) lalu.

 

Evi Yusnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *