Auditor BPK Diduga Terima Suap Rp240 Juta

Auditor BPK Diduga Terima Suap Rp240 JutaPegawai eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli selaku Auditor BPK diduga menerima suap sebesar Rp240 juta untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terkait laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016.

Hal itu diketahui setelah penyidik KPK menemukan uang Rp40 juta di ruangan Ali Sadli saat operasi tangkap tangan di kantor BPK dan Kantor Kemendes PDTT, Jumat (26/5) kemarin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarif menjelaskan, uang Rp 40 juta tersebut merupakan sisa pembayaraan komitmen fee sebesar Rp 240 juta. Sementara uang Rp 200 juta telah diterima pada Mei 2017 lalu.

“Dalam proses OTT diamankan uang 40 juta ditemukan di ruang kerja ALS (Ali Sadli),” ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).

Syarif menambahkan, selain uang Rp 40 juta, tim Satgas juga menemukan uang sebesar Rp 1,145 miliar dan 3000 dolar Amerika Serikat dari brankas yang berada di ruang kerja Rochmadi Saptogiri.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih menelusuri sumber uang tersebut. Termasuk menelisik apakah uang yang ikut ditemukan di dalam brankas di ruangan Ali Sadli berkaitan dengan kasus dugaan suap opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK kepada Kementerian Desa PDTT.

“Uang tersebut sudah disita KPK, dan kami masih mempelajari apakah berhubungan dengan kasus ini atau tidak. Statusnya ditentukan kemudian,” demikian Syarif.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Keempat tersangka itu yakni, eselon 1 BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri, Ali Sadli, Inspektur Jendral Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes PDTT.

Sugito yang merupakan Ketua saber Pungli Kemendes PDTT ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Suap itu melalui perantara Jarot Budi Prabowo.

Atas perbuatan itu, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *