Saksi Sidang Koperasi CSI: Tak Merasa Dirugikan

Saksi Sidang Koperasi CSI: Merasa Tak Merasa DirugikanSebuah pengakuan dari saksi anggota KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera yang biasa di sebut Koperasi CSI, pada gelar perkara Senin, 10 April 2017 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, melalui perkara Nomor: 35/Pdt-PKPU/2017/PN, NIAGA, menghentak bagi puluhan pengunjung.

“Sejak Desember (2016 – red), Januari, Februari, Maret 2017, tidak ada bagi hasil (5% per bulan – red.)”, kata saksi Deni Budiman yang dihadirkan tergugat PKPU dari Koperasi CSI yang diwakili oleh Syam Yousef Djoyo Law Firm yang beralamat di Jl. Muara Al Fatah 410 Kec. Garut Kota, Kab. Garut.

Pada persidangan ini saksi Deni yang sejak Februari 2014 merupakan salah satu penyimpan dana dari sekitar 18.000 anggota, dengan nilai Rp.100 juta dari dugaan akumulasi total sekitar Rp. 2,3 T di Koperasi CSI. Dalam kesaksiannya, ia yang kini menjadi anggota yang mengikuti kebijakan tim restrukturisasi di Koperasi CSI yang sejak November 2016 rekeningnya dibekukan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kala ditanya secara bergantian oleh Iqbal Nugraha, S.H, advokat dari penggugat Forkoma (Forum Komunikasi Anggota) CSI, dan Hakim Ketua Jamaludin Samosir, menyatakan:”Tidak merasa dirugikan …”.

Paparan lain dari saksi Deni, dalam hal restrukturisasi Koperasi CSI pada 4 Maret 2017 telah dilakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan). “Apakah dibagikan deviden (SHU – red.) pada saat RAT tersebut?”, tanya Hakim Ketua.

Tuturan Deni atas pertanyaan Hakim Ketua tadi, menyiratkan pembagian deviden itu sejak 2014 tidak pernah ada. “Hanya ada bagi hasil per bulan 5% sebesar Rp. 5 juta saja,” ujarnya yang mungkin menyiratkan tanda tanya di mata Hakim Ketua – Koperasi RAT-nya, koq tak ada SHU?

Imbuhan pernyataan lainnya dari saksi Deni, kala ditanya mengapa “deviden” atau bagi hasil ini sejak November 2016 tidak dibagikan:”Ini terhenti karena belum ada vonis bagi pimpinan kami karena persoalan aturan perbankan syariah….”.

Dilanjutkan atau Tidak?

Sebelum Deni bersaksi, Syam Yousef Djoyo Law Firm menghadirkan “duo saksi” Handiyana Gani dan Ahmad Husen Arif. Pengakuan keduanya, dari sekitar 18 ribu anggota Koperasi CSI, sejak Desember 2018 diupayakan untuk di verivikasi dan validasi. Responnya, upaya ini yang didahului sosialisasi – sekitar 12 ribu lebih anggota setuju dilanjutkan, sedangkan sisanya menginginkan tidak dilanjutkan.

“Duo saksi” ini pun secara tersirat menjelaskan bahwa proses verifikasi dan validasi dilakukan karena, dua pimpinan Koperasi CSI ini ditahan oleh Bareskrim Polri sejak 26 November 2016 atas laporan OJK.

Dalam konteks lain, Hakim Ketua sempat bertanya kepada saksi Deni soal apa fungsi RAT Koperasi CSI pada 4 Maret 2017 lalu, dan mengapa deviden tidak dibagikan? Jawabannya – ”Kami masih menunggu vonis …”. Sang Hakim Ketua mendengar hal ini, cukup menimpalnya dengan sesungging senyum di hadapan hadirin.

Sejurus kemudian kembali Sang Hakim Ketua, menutup persidangan kali ini yang lamanya sekitar 90 menit dengan berucap:”Besok Selasa (11 April 2017 – red.) sidang dilanjutkan untuk kesimpulan dari masing-masing pihak.”

Hak Anggota

Kemelut yang menimpa Koperasi CSI sejak November 2016, dimata publik populer sebagai kasus penghimpunan dana atau investasi bodong. Hingga kini telah menimbulkan banyak korban. Tepatnya sejak dua pucuk pimpinan CSI, M Yahya dan Iman Santoso, ditahan pada 25 November 2016 atas laporan OJK dan satgas Waspada Investasi ke Bareskrim. Terakhir, keduanya ditahan sejak 11 April 2017 sampai dengan 10 April 2017 di Rumah Tahanan Negara di Cirebon. Keduanya ditahan karena dugaan pelanggaran prinsip syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 59 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Penyidikan Bareskrim pun mengarahkan atas sangkaan pelanggaran pasal 3 dan 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait persidangan terakhir ini, Eka Santosa, Ketua Umum Gerakan Hejo yang sejak permasalahan ini muncul ke permukaan turut membantu mengadvokasi anggota Koperasi CSI, tepatnya melalui Forkoma CSI, masih tetap berharap:”Hak anggota koperasi yang sah, harus diprioritaskan. Kami tetap mendorong untuk menuntaskannya melalui jalur hukum. Korbannya, kini sudah banyak. Ini yang merisaukan kita semua. Semoga melalui upaya PKPU ini, ada solusi yang win win solution” (gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar

  1. Sumpah… selama rek csi tidak pernah diblokir.. kami keluarga tenang2 saja.. tp setelah diblokir rek kami di csi.. kami harus keluarkan anak kami dari sekolah ngaji nya.. kami mengalami tidak makan.. gara2 rek kami di csi diblokir.. tolong pikirkan itu bila terjadi pada keluarga anda.. jangan sombong dengan 18 x gaji nya per tahun…

  2. TolonG lah ojk jangan perlakukan kami rakyat kEcil seperti ini csi sangat membantu kami rakyat kecil

  3. Tolong ,proses hukum koperasi csi di selesaikan dengan seadil adilnya dan secepat cepatnya agar tidak menjadi sebuah tanda tanya dan pengharapan yang berkepanjangan karena kita semua anggota bmt csi menginginkan kepastian, kalau salah katakan salah dan berikan solusi untuk memperbaiki, kalau benar katakan ok

  4. Pasti pihak lain Iri hati sama PT CSI, karena dianggap Sukses CSI, jangan dong, kasian nasabanya, semogga terwujud apa yang di inginkan oleh nasabanya.
    Smua Air mata dari 20 ribu nasaba silakan menanggung Kepala OJK dan Anggotanya beserta Bareskrim, bersama pihak yang iri hati.