Ada Upaya Rekayasa Hukum di Balik Kasus Edi Sanusi

Ada Upaya Rekayasa Hukum di Balik Kasus Edi SanusiPengacara Edi Sanusi, Dr Fahmi Raghib, SH MH. menengarai ada upaya rekayasa hukum dalam kasus pemalsuan data akta notaris.

Fahmi mengatakan kliennya dituding terlibat telah memerintahkan orang memberikan kesaksian palsu dalam sebuah akta notaris

“Klien saya tidak pernah melakukan itu. Saya pastikan ini ada upaya rekayasa hukum. Pasti itu mafia hukum,” kata Fahmi di Bandung, Senin (3/4).

Fahmi membeberkan kasus ini sebenarnya berawal dari kasus tanah di desa Jelekong dan desa Manggahang Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Pihaknya menengarai ini merupakan cara baru sang mafia tanah untuk menguasai lahan itu dengan cara meng kriminalkan kliennya

“luasnya 63 hektar. Nilainya lebih kurang 1,2 Trilyun. Saat ini klien saya masih menjadi saksi,” kata Fahmi.

Kasus ini menarik karena berawal dari kasus yang belum juga usai sejak mencuat pada tahun 2014 silam. Beberapa media saat itu memberitakan adanya keterlibatan mafia hukum dalam kasus ini. Kasus inilah yang kemudian berhilir pada kasus pemalsuan data kali ini.

Edi merupakan ahli waris sah pemilik tanah yang kini sebagiannya dibangun perumahan Graha Bumi Siliwangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed