Pengurus Besar HMI Ingin Para Koruptor e-KTP di Hukum Mati

Pengurus Besar HMI Ingin Para Koruptor e-KTP di Hukum MatiPengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak penegak hukum, agar para koruptor E-KTP di hukum mati, sebagaimana yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan Wasekjen PTKP PB HMI, Agus Harta.

Dalam keterangan tertulisnya, Agus Harta, menyerukan agar, masyarakat Indonesia melakukan perlawanan secara masif kepada pemerintah dengan cara apa pun.

“Kepada seluruh saudara sebangsa setanah air untuk segera melakukan perlawanan masif dengan cara apapun, dengan Cara menggelar Diskusi-diskusi di tiap-tiap kampus, memberikan sikap dan pernyataan di media-media sosial hingga menggelar Aksi Demonstrasi ditiap kota masing-masing” tutur, Agus Harta.

Mantan Ketua Umum HMI Cabang Jakarta selatan ini, menjelaskan, perkara korupsi KTP Elektronik ini, bukan perkara kecil, terdapat banyak mafia kelas kakap.

“Perkara yang satu ini, bukanlah perkara kecil, maka dengan berbagai cara kasus ini harus kita keroyok dan kepung, sebab para koruptor-koruptor e-KTP adalah penjahat kelas Kakap di negri kita” jelas Agus.

Berikut ini pihak yang disebut jaksa KPK, pejabat yang menerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan:

1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu
10. Mirwan Amir USD 1,2 juta
11. Arief Wibowo USD 108 ribu
12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
15. Mustoko Weni USD 408 ribu
16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu
17. Taufik Effendi USD 103 ribu
18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu
19. Miryam S Haryani USD 23 ribu
20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
22. Yasonna Laoly USD 84 ribu
23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu
25. Ade Komarudin USD 100 ribu
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *