Forkoma CSI Jenguk Pemimpin di Tahanan Bareskrim

Forkoma CSI Jenguk Pemimpin di Tahanan BareskrimAktivitas Forkoma CSI (Forum Komunikasi Anggota) KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah – Baitul Maal Wat Tamwil – Cakrabuana Sukses Indonesia Syariah Sejahtera) selama “mengungsi” di Bandung, sejak 20 Desember 2016 berkunjung ke Ketua DPRD Jabar, kepala Kantor Regional 2 OJK Jabar beserta kepala OJK Cirebon. Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2016 berkunjung ke Kantor DPD RI di Bandung, dilanjut pertemuan dengan Senator Eni Sumarni di Sumedang (22/12/2016). Terakhir, pada Jumat, 23 Desember 2016 berhasil menemui dua pimpinan Koperasi, M. Yahya dan Iman Santoso di tahanan Tipideksus Bareskrim Polri Jakarta.

“Pertemuan ini sangat penting, mengingat sejak penahanan di akhir November 2016, tidak ada kejelasan status, terutama dari pihak pengacaranya. Walaupun pertemuan dalam suasana sangat berbeda, kami lega. Mereka dalam keadaan sehat. Harapannya, persoalan ini segera selesai. Pengurus dan anggota sinkron-lah dalam persoalan ini”, ungkap Hari Suharso, Ketua Forkoma CSI sepulang dari kunjungannya ke Jakarta di “pengungsian” Pasir Impun Kabupaten Bandung.

Rekan lain dari Hari Suharso yang menyertai pertemuan khusus ini, berharap ada kejelasan bagi 15.964 anggota koperasi yang dibekukan rekeningnya diduga senilai Rp. 2,3 T tiga hari setelah penahanan:”Proses penyidikan di Bareskrim memang sedang dilakukan”, jelas Kartija sambil menerangkan penyidik saat ini sedang fokus memeriksa jajaran direksi Koperasi CSI – “Penting bagi kami kesimpang-siuran informasi dan keberadaan pimpinan kami, sudah diperoleh.”

Jalur Hukum

Diketahui M. Yahya dan Iman Santoso telah dilaporkan oleh OJK dan satgas Waspada Investasi ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana melakukan penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 59 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Hasil penyidikan Bareskrim menjerat nya dengan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagi Eka Santosa, tokoh Jabar yang kini menekuni kegiatan budaya dan lingkungan hidup, kebetulan kediamannya menjadi tempat tinggal sementara bagi puluhan anggota Forkoma CSI selama di Bandung – memperjuangkan haknya sebagai anggota koperasi yang tersandung masalah hukum :”Supremasi hukum dalam masalah ini berjalan sesuai koridor yang berlaku. Fokus lain, penting anggota koperasi ini diperjuangkan hak-haknya. Kekuasaan tertinggi itu ada di anggota”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Seharusnya dalam pandangan saya yang awam tidak tepat jika ojk dan bareskrim langsung mengambil keputusan pelaporan yang berujung pembekuan rekening…kecuali kalau sudah antisipasi efek ke anggotannya.satu kali bagi hasil tidak keluar suasana sudah mulai tidak kondusif apalagi menginjak bulan ke dua saya yakin khususnya dicirebon akan terjadi hal yang tidak kita inginkan karena tuntutan cicilan tidak serta merta bisa ada pengecualian dengan alasan sedang proses hukum.dilain pihak ojk sebagai pelapor juga tidak memberi solusi buat anggota.intinya kalau anggota tidak ada yang dirugikan saya rasa ojk lebih baik bersifat mengawasi.kecuali kalau ada anggota yang melapor merasa dirugikan baru bertindak..toh tetap saja ada penipuan ga ada penipuan uang anggota tidak ditanggung oleh ojk juga.

  2. Dalam Hal ini Tidak Ada Nasabah Atau Anggota Korban Penipuan yg Dilakukan Oleh BMT CSI slma Ini … Justru Nasabah BMT CSI jadi Korban Pembekuan Rekening Bareskrim Polri Atas OJK .. Kalaupun Kasus Money Loundry pasti sebelumnya ada kasus Penipuan .. Lha ini Tidak ada Korban Penipuan Kok