Ahok Digugat Rp204 Juta dan Minta Maaf di Media Massa

Ahok Digugat Rp204 Juta dan Minta Maaf di Media MassaAdvokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendaftarkan gugatan terhadap gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. ACTA menggugat Ahok membayar Rp204 juta sebagai ganti rugi material kepada Habib Novel Bamukmin, pihak yang melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama.

“Selain itu dalam waktu paling lama sepuluh hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, (Ahok) memasang iklan satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional,” kata Dewan Pembina Habiburokhman, dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (5/12).




Iklan satu halaman penuh itu berupa permintaan maaf Ahok terkait dengan pidato pada 26 September 2016 di Kepulauan Seribu.

Susunan kalimat permintaan maaf yang diatur oleh ACTA sebagai berikut: Saya menyesal dan mengakui bersalah secara hukum karena telah menyampaikan kalimat-kalimat, “Karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho. Itu hak Bapak Ibu ya. Jadi kalau Bapak Ibu perasaan enggak bisa pilih nih, saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya.”

Selain itu Ahok digugat minta maaf dengan menyatakan ‘tidak benar karena memang tidak ada ulama yang membohongi dan membodohi umat dengan menggunakan Surat Al Maidah 51.’




Menurut Habiburokhman, dasar gugatannya adalah Pasal 98 KUHAP yang berbunyi, “Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.”

Menurut ACTA, Novel salah seorang mubaligh yang merasa sangat dirugikan dengan pernyataan Gubenur non aktif dan merasa distigma sebagai pembohong.

“Kami berharap dengan pengabungan perkara perdata dan pidana ini persidangan kasus Ahok bisa lebih transparan karena kami akan menjadi pihak yang juga bisa menghadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut,” kata Habiburokhman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *