Tower Indosat Takut Rubuh, Warga Piket & Demo 24 Jam

Tower Indosat Takut Rubuh, Warga Piket & Demo 24 JamUntuk kedua kalinya warga di pemukiman padat Sukaharja RW 03 Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Bandung malam itu (28/10/2016), menggelar aksi duduk-duduk di bawah tower Indosat setinggi 52 meter. Menurutnya, tower aktif yang dibangun sejak 2001 – tak pernah kelihatan ada pemeliharaan fisik secara berkala. “Ada angin dan hujan besar, wuih bikin takut ”, kata Dadang (45) yang malam itu sedang memasang poster di sekeliling tower yang bersebelahan dengan lahan kosong seluas lapangan badminton.

Kegiatan ini menyusul kebuntuan dari rundingan warga setempat setelah pada 17 Oktober 2016 di kantor Kelurahan Sukapada, terjadi perundingan. “Kemarin (27/10/2016 –red) kami datangi instansi, BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) dan Distarcip (Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya). Tak ada jawaban memuaskan soal Izin Menara (IM) dan Izin tetangga. Semua diduga sarat rekayasa”, kata Koordinator Aksi, Dani Rusmantoro yang diamini puluhan rekannya.
“Harapan hanya dari Pak Puja bagian Disbang. Itu kata Ibu Wiwi di Distarcip Kota Bandung. Sayang Pak Pujo, tak ada di tempat. Penasaran tuh sama Pak Puja? izinnya seperti apa?,” lanjut Dani yang malam itu ikut piket di bawah tower Indosat.

“Besok pagi (29/10/2016), giliran ibu-ibu mau angkat bicara. Ada orasi-lah. Pemberitahuan ke pengaman Kapolsek, Danramil, dan lainnya sudah kami layangkan”, lagi terang Dani sambil mengomandoi apa yang harus dipersiapkan untuk orasi esok dari kaum ibu-ibu. “Besok, pasti seru …”.
Ditanya, sampai kapan aksi ini akan berlangsung? ”Sampai tower Indosat ini dibongkar!” seru beberapa pemuda ini sambil memperlihatkan sejumlah spanduk yang baru saja mereka buat secara spontan. “Yang benar itu menara atau tower, sih?”, tanya Dedi kepada kawannya, Musliman.

Tegasnya, tuntutan warga Sukaharja itu seperti apa? Arif Hidayat, tokoh warga setempat mengurai singkat: Bongkarlah tower dalam waktu sesingkat-singkatnya; Menutup segala bentuk negosiasi; Dasar pemikirannya sesuai a. Pasal 28 UUD 1945, dan b. Peraturan bersama Mendagri, Men PU, Menkominfo serta Kepala Bidang Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009, dan Perda Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2012.

“Heran juga, Pak Yudi orang Indosat yang biasanya reaktif, watu perundingan 17 Otober 2016 lalu, sekarang sulit dihubungi”, jelas Arif.

Tower Palsu ?

Pengamatan lebih mendalam, menurut warga Sukaharja, keberadaan tower ini selama 15 tahun telah meresahkan. “Saling curiga antar penduduk, katanya ada dana mengalir ke tokoh tertentu. Nyatanya, tak ada malah…”, terang Sukendi yang sudah sejak awal mengamati tak pernah ada pemeliharaan fisik tower ini. “Dicat pun malah tak pernah”.

“Ini mah tower palsu dan bahaya atuh”, timpal Sandi sembari menjelaskan di pemukiman padat ini ada tanda alamat dan pemilik tower, pelaksana atau kontraktor, juga nomor telepon kalau ada hal darurat. “Kan sekarang mah jaman palsu segalanya.”

Ketidakjelasan kepada siapa warga Sukaharja harus mengadu, diketahui pemilik lahan dimana tower ini berada bukanlah penduduk setempat, pemberi izin dari dinas terkait saling lempar kewenangan:”Bongkar saja cepat. Kami lima belas tahun khawatir tower palsu ini runtuh” tutup Engkos (39) penduduk Kelurahan Sukapada . (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed