Ternyata Banyak Minimarket di Cimahi yang Tak Berizin

Ternyata Banyak Minimarket di Cimahi yang Tak BerizinHampir seluruh minimarket yang ada di Kota Cimahi bermasalah dengan legalitas atau perizinannya. Berdasarkan data Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian Kota Cimahi sampai Agustus 2016, hanya terdapat tujuh minimarket yang sudah memperpanjang izin.

Menurut Kepala Bidang Industri Perdagangan dan Pariwisata Diskopindagtan Cimahi Muhamad Sutarno, sebagian besar minimarket yang bermasalah di Cimahi itu diketahui berdasarkan hasil koordinasi antara Diskopindagtan dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP.

Selain tujuh minimarket yang sudah memperpanjang izin, praktis sisanya merupakan minimarket yang bermasalah dengan perizinan. Sebanyak 81 minimarket yang tidak berizin, 46 minimarket yang sudah menerima surat peringatan kesatu (SP1), dan 5 minimarket yang sudah ditutup/disegel. “Itu berdasarkan data verifikasi. Jumlah total minimarket ada 139,” kata Sutarno.

Menurut dia, permasalahan izin yang dialami 132 minimarket di Cimahi itu karena para pemilik atau pengelolanya tidak mengindahkan Peraturan Daerah Kota Cimahi No 1/2010 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Meskipun begitu, kata Sutarno, penegakan perda tersebut menjadi kewenangan Satpol PP, karena Diskopindagtan berfungsi untuk melihat, memantau, mensurvei dan memberikan perlindungan pada konsumen tentang barang dan jasa yang diperdagangkan, kemudian persoalan izinnya diurus oleh BPPMPTSP. “Bidang Perdagangan tidak bisa mengeksekusi minimarket yang tidak berizin, itu ranahnya Satpol PP,” katanya.

Sutarno menjelaskan, permasalahan minimarket bukan hanya menyangkut perizinan, tetapi ada juga yang melanggar ketentuan mengenai tata ruang kota. Contohnya, kata dia, ialah minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional. “Padahal, jarang antara pasar tradisional dengan minimarket itu kalau tidak salah seharusnya 1-2 kilometer,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Cimahi Dadan Darmawan menyatakan tengah menindak secara bertahap minimarket yang tidak berizin di Cimahi. Sesuai dengan standard prosedur operasional, penindakan dilakukan setelah pihak minimarket tak menggubris surat peringatan yang dilayangkan sebanyak tiga kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *