KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Cimahi

KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada CimahiKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, membatasi dana kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Cimahi 2017, sebesar Rp 17,2 Miliar.

Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Danan Jaya, mengatakan selain membatasi dana kampanye, pihaknya juga membatasi sumbangan pihak ketiga bagi setiap pasangan calon.

“Untuk sumbangan pihak ketiga kami batasi, perseorangan dapat menyumbang paling banyak Rp 75 juta, sedangkan lembaga atau perusahaan yang berbadan hukum paling banyak Rp 750 juta,” ujar Handi, saat ditemui di Gedung Vidya Chandra, Jalan sangkuriang, Kota Cimahi, Selasa (25/10/2016).

Dikatakan Handi, pembatasan dana kampanye tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2016, tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2015, tentang Dana Kampanye calon Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati.

Menurut dia, setiap pasangan calon harus melaporkan semua penerimaan dan penggunaan dana kampanye kepada KPU.

Dimana, laporan dana kampanye tersebut terdiri dari tiga tahap yakni dana awal kampanye, penerimaan dana sumbagan dari pihak ke tiga serta penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Masa kampanye pada pilkada Cimahi, telah ditetapkan sesuai jadwal yakni dari tanggal 28 Oktober sampai 11 Februari 2016.

Pilkada Kota Cimahi, diikuti tiga pasang calon yakni pasangan Atty Suharti-Ahmad Zulkarnain, yang diusung oleh Partai Golkar, PKS, dan Nasdem mendapatkan nomor urut satu.

Nomor urut dua yakni pasangan Asep Hadad Didjaya-Irma Indriyani, yang diusung Partai Demokrat dan Gerindra, dan nomor urut tiga, pasangan M. Ajay Priatna-Ngatiyana yang diusung PDIP, Hanura, PAN, PPP dan PKB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *