Keuangan Perbankan Syariah Terus Menggeliat

Keuangan Perbankan Syariah Terus MenggeliatKeuangan syariah di Indonesia terus menggeliat sejak pengaturan mengenai kegiatan ekonomi syariah di Indonesia diterbitkan pada 2008, antara lain dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Geliat itu terjadi di tengah sejumlah tantangan dan ketidakpastian seperti sulitnya mengembangkan bisnis dengan yurisdiksi yang berbeda karena terbentur regulasi lokal dan juga interpretasi terhadap syariah itu sendiri.

Selain itu, lemah dan rentannya manajemen dan tata kelola keuangan syariah serta kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dan memiliki kapasitas memadai dalam keuangan syariah.

Di tengah kesadaran atas tantangan itu, otoritas yang bertanggung jawab dalam kegiatan ekonomi syariah, yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan komitmennya untuk mendorong keuangan syariah.

OJK sudah menyusun road map perbankan dan pasar modal syariah. Sementara BI menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung percepatan pengembangan keuangan syariah, agar produknya makin diminati oleh masyarakat dan bisa memberikan kontribusi terhadap kinerja perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *